Ketus Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengatakan erkembangan akal imitasi atau artificial intelligence (AI) menjadi satu di antara isu yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.
Menurutnya, penggunaan AI dalam penciptaan karya, termasuk lagu dan musik, perlu dilihat secara bijaksana. AI dapat menjadi sarana pendukung kreativitas, tetapi keberadaan dan kontribusi manusia dalam proses penciptaan tetap perlu diperhatikan dalam perumusan aturan hukum.
“Tentunya harus diadopsi tentangartificial intelligence.Kita secara bijaksana melihat bahwa AI adalah sebagai sarana dan prasarana,” kata Bob, dalam keterangan persnya, dikutip Rabu. 28 Oktober 2026.
Ia menilai, AI dapat menjadi bagian dari proses kreatif yang membantu manusia menghasilkan karya baru. Namun, pemanfaatannya perlu disertai kejelasan mengenai kedudukan pencipta, penggunaan karya, dan pemenuhan hak yang timbul dari suatu ciptaan.
Karena itu, pengaturan hak cipta perlu mempertimbangkan bagaimana kontribusi manusia dapat dikenali dan dilindungi di tengah semakin luasnya penggunaan AI.
“Sebagai bagian daripada objek hukum, AI merupakan fasilitas yang tentunya manusia yang akan menentukan,” tuturnya.
Dengan demikian, pihaknya berharap RUU Hak Cipta mampu memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri kreatif, terutama ketika teknologi baru semakin banyak digunakan dalam proses produksi dan distribusi karya.

