Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Cegah Peredaran Narkoba, Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat Harus Lebih Aktif

3 November 2026

UU Perampasan Aset Bisa Rampas Harta Kasus Investasi Bodong

30 Oktober 2026

Komisi IV DPR Desak Hukuman Bagi Korporasi Terlibat Karhutla Diperberat

30 Oktober 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Cegah Peredaran Narkoba, Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat Harus Lebih Aktif
  • UU Perampasan Aset Bisa Rampas Harta Kasus Investasi Bodong
  • Komisi IV DPR Desak Hukuman Bagi Korporasi Terlibat Karhutla Diperberat
  • Johan Rosihan Minta 20 Korporasi Terlibat Karhutla Bertanggung Jawab
  • Mardani Ali Sera Dukung Penolakan Konser Andrea Bocelli
  • Ketua DPR Ingatkan Pentingnya Beri Ruang Bagi Generasi Muda
  • Persatuan Tak Boleh Hanya jadi Semboyan Saat Menghadapi Karhutla
  • Semua Masukan Ditampung DPR Agar RUU Perampasan Aset Tak Disalahgunakan
Selasa, November 3
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Johan Rosihan Minta 20 Korporasi Terlibat Karhutla Bertanggung Jawab

Johan Rosihan Minta 20 Korporasi Terlibat Karhutla Bertanggung Jawab

redaksiBy redaksi30 Oktober 2026Updated:3 November 2026 DPR Tidak ada komentar1 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, meminta pertanggungjawaban 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) karena terbukti melanggar aturan.

Ia pun mengapresiasi langkah Polri yang telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka, termasuk 4 di antaranya perusahaan penanaman modal asing.

“Selama ini kita terus mendorong agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api dan pemberian sanksi administratif, tetapi juga menyentuh pertanggungjawaban pidana korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Johan, dakam keterangan persnya, dikutip Jumat, 30 Oktober 2026.

Ia menegaskan, perusahaan atau investor asing harus tunduk pada peraturan yang berlaku di Indonesia. Sehingga tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi perusahaan hanya karena memiliki modal asing.

Selain menetapkan 20 tersangka, pihaknya juga meminta Polri untuk mendalami pertanggungjawaban pengurus, pihak yang memberikan perintah, serta pengendali perusahaan apabila ditemukan bukti keterlibatan mereka.

“Pada akhirnya, penegakan hukum karhutla merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa Indonesia serta menjamin hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945,” ungkapnya.

“Negara harus hadir memastikan bahwa setiap investasi menghormati hukum, menjaga lingkungan, dan melindungi keselamatan masyarakat,” kata Johan menambahkan.

DPR
redaksi

Keep Reading

Cegah Peredaran Narkoba, Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat Harus Lebih Aktif

UU Perampasan Aset Bisa Rampas Harta Kasus Investasi Bodong

Komisi IV DPR Desak Hukuman Bagi Korporasi Terlibat Karhutla Diperberat

Mardani Ali Sera Dukung Penolakan Konser Andrea Bocelli

Ketua DPR Ingatkan Pentingnya Beri Ruang Bagi Generasi Muda

Persatuan Tak Boleh Hanya jadi Semboyan Saat Menghadapi Karhutla

Berita Terkini

Cegah Peredaran Narkoba, Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat Harus Lebih Aktif

3 November 2026

UU Perampasan Aset Bisa Rampas Harta Kasus Investasi Bodong

30 Oktober 2026

Komisi IV DPR Desak Hukuman Bagi Korporasi Terlibat Karhutla Diperberat

30 Oktober 2026

Mardani Ali Sera Dukung Penolakan Konser Andrea Bocelli

30 Oktober 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?