Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan pihaknya telah mendengar puluhan aspirasi dari berbagai pihak soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Masukan-masukan itu ditampung agar RUU tersebut tidak menjadi alat kekuasaan.
Dia menyampaikan hari ini pihaknya pun mengundang sejumlah tokoh advokat untuk memberi masukan soal RUU tersebut. Menurut dia, jangan sampai perampasan aset jadi celah abuse of power bagi aparat penegak hukum.
“Karena waktu mepet akan segera disahkan RUU Perampasan Aset ini secara maksimal,” kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini mengungkapkan rapat soal RUU Perampasan Aset tetap digelar oleh Komisi III DPR RI di masa reses. Adapun masa reses akan berlangsung hingga 9 November 2026.
Meski masih masa reses, kata dia, Komisi III DPR RI telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR RI untuk menggelar rapat RUU Perampasan Aset.
Sahroni pun tak menampik setiap RUU pasti masih memiliki kekurangan dan berpotensi digugat uji materiil. Namun, dia mengharapkan ke depannya tidak ada gugatan-gugatan terhadap UU Perampasan Aset.
Saat ini, Komisi III DPR RI juga telah membentuk panitia kerja (panja) untuk pembahasan RUU tersebut, yang diketuai juga oleh Habiburokhman. Selain itu, anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra juga disepakati untuk menjadi wakil ketua panja.
RUU Perampasan Aset pun sudah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI berdasarkan Rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu. DPR RI pun menargetkan RUU itu bisa disahkan menjadi UU pada 15 Desember 2026.

