Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Cegah Peredaran Narkoba, Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat Harus Lebih Aktif

3 November 2026

UU Perampasan Aset Bisa Rampas Harta Kasus Investasi Bodong

30 Oktober 2026

Komisi IV DPR Desak Hukuman Bagi Korporasi Terlibat Karhutla Diperberat

30 Oktober 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Cegah Peredaran Narkoba, Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat Harus Lebih Aktif
  • UU Perampasan Aset Bisa Rampas Harta Kasus Investasi Bodong
  • Komisi IV DPR Desak Hukuman Bagi Korporasi Terlibat Karhutla Diperberat
  • Johan Rosihan Minta 20 Korporasi Terlibat Karhutla Bertanggung Jawab
  • Mardani Ali Sera Dukung Penolakan Konser Andrea Bocelli
  • Ketua DPR Ingatkan Pentingnya Beri Ruang Bagi Generasi Muda
  • Persatuan Tak Boleh Hanya jadi Semboyan Saat Menghadapi Karhutla
  • Semua Masukan Ditampung DPR Agar RUU Perampasan Aset Tak Disalahgunakan
Selasa, November 3
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda ยป UU Perampasan Aset Bisa Rampas Harta Kasus Investasi Bodong

UU Perampasan Aset Bisa Rampas Harta Kasus Investasi Bodong

redaksiBy redaksi30 Oktober 2026Updated:3 November 2026 DPR Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset disusun untuk bisa merampas harta pelaku pidana investasi bodong demi pemulihan korban.

Menurut dia, kasus-kasus investasi bodong atau tindak pidana kejahatan di sektor keuangan yang bisa dirampas itu mulai dari investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah.

Habiburokhman menyebut praktik penegakan hukum selama ini menunjukkan bahwa korban kejahatan keuangan sangat sulit untuk mendapatkan ganti kerugian (restitusi).

“Sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan (in personam), bukan pada pemulihan kerugian korban,” kata Habiburokhman di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026.

Dia menilai sering kali pelaku pidana justru memilih ‘pasang badan’ menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya, atau menyembunyikan harta tersebut melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Lebih ironis lagi, kata dia, tidak jarang muncul kebuntuan hukum di mana aset tersebut justru diputuskan ‘dirampas untuk negara’. Padahal, uang tersebut murni berasal dari kantong masyarakat yang tertipu, bukan dari kerugian keuangan negara (korupsi).

Habiburokhman menyatakan kasus-kasus ironis itu tercermin jelas dalam berbagai kasus besar yang menyita perhatian publik, seperti skandal binary option Binomo (Indra Kenz) dan Quotex (Doni Salmanan), deretan investasi robot trading bodong (DNA Pro, Fahrenheit, Net89), hingga kasus penipuan biro perjalanan umrah seperti First Travel dan Hannien Tour (serta berbagai biro umrah nakal sejenisnya).

Dia mengatakan dalam kasus Binomo misalnya, para korban sempat mengalami ketidakpastian luar biasa ketika pengadilan tingkat pertama memutuskan aset sitaan dirampas untuk negara, sehingga korban harus berjuang ekstra keras membentuk paguyuban dan menempuh jalur hukum berlapis-lapis hanya untuk meminta kembali uang mereka sendiri.

Begitu pula, kata dia, pada kasus penipuan umrah seperti First Travel dan Hannien Tour, di mana ribuan jemaah yang telah menabung bertahun-tahun justru terkatung-katung nasibnya karena aset pelaku habis atau disita negara tanpa mekanisme pengembalian yang jelas kepada jemaah.

Maka dari itu, dia pun mengusulkan penguatan pada Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset agar nantinya putusan perkara harus diarahkan ke tiga tujuan, yakni dapat dimasukkan dalam kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban atau pihak yang berhak.

Habiburokhman mengungkapkan klausul itu menjadi kunci utama agar hakim memiliki landasan hukum yang tegas dan imperatif untuk mendahulukan pemulihan hak korban di atas kepentingan kas negara.

“Ukuran utamanya sangat jelas; selama tindak pidana tersebut bermotif ekonomi dan dilakukan secara sistematis hingga merugikan masyarakat banyak, maka setiap rupiah aset yang berhasil dilacak wajib diprioritaskan untuk menambal kerugian para korban,” katanya.

Melalui mekanisme gugatan terhadap aset (in rem) di dalam UU Perampasan Aset, dia menilai negara tidak perlu lagi menunggu proses pidana pelaku selesai yang sering kali memakan waktu bertahun-tahun.

“Hukum tidak boleh hanya tajam dalam menghukum badan pelaku dan sigap mengisi pundi-pundi kas negara, tetapi harus hadir memulihkan hak ekonomi masyarakat yang telah dirampas secara keji,” kata dia.

DPR
redaksi

Keep Reading

Cegah Peredaran Narkoba, Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat Harus Lebih Aktif

Komisi IV DPR Desak Hukuman Bagi Korporasi Terlibat Karhutla Diperberat

Johan Rosihan Minta 20 Korporasi Terlibat Karhutla Bertanggung Jawab

Mardani Ali Sera Dukung Penolakan Konser Andrea Bocelli

Ketua DPR Ingatkan Pentingnya Beri Ruang Bagi Generasi Muda

Persatuan Tak Boleh Hanya jadi Semboyan Saat Menghadapi Karhutla

Berita Terkini

Cegah Peredaran Narkoba, Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat Harus Lebih Aktif

3 November 2026

Komisi IV DPR Desak Hukuman Bagi Korporasi Terlibat Karhutla Diperberat

30 Oktober 2026

Johan Rosihan Minta 20 Korporasi Terlibat Karhutla Bertanggung Jawab

30 Oktober 2026

Mardani Ali Sera Dukung Penolakan Konser Andrea Bocelli

30 Oktober 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?