Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Cegah Peredaran Narkoba, Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat Harus Lebih Aktif

3 November 2026

UU Perampasan Aset Bisa Rampas Harta Kasus Investasi Bodong

30 Oktober 2026

Komisi IV DPR Desak Hukuman Bagi Korporasi Terlibat Karhutla Diperberat

30 Oktober 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Cegah Peredaran Narkoba, Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat Harus Lebih Aktif
  • UU Perampasan Aset Bisa Rampas Harta Kasus Investasi Bodong
  • Komisi IV DPR Desak Hukuman Bagi Korporasi Terlibat Karhutla Diperberat
  • Johan Rosihan Minta 20 Korporasi Terlibat Karhutla Bertanggung Jawab
  • Mardani Ali Sera Dukung Penolakan Konser Andrea Bocelli
  • Ketua DPR Ingatkan Pentingnya Beri Ruang Bagi Generasi Muda
  • Persatuan Tak Boleh Hanya jadi Semboyan Saat Menghadapi Karhutla
  • Semua Masukan Ditampung DPR Agar RUU Perampasan Aset Tak Disalahgunakan
Selasa, November 3
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Komisi IV DPR Desak Hukuman Bagi Korporasi Terlibat Karhutla Diperberat

Komisi IV DPR Desak Hukuman Bagi Korporasi Terlibat Karhutla Diperberat

redaksiBy redaksi30 Oktober 2026Updated:3 November 2026 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mendesak adanya pemberatan hukum bagi pelaku dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), baik korporasi maupun perorangan.

Pasalnya, sejauh ini penegakan hukum yang dilakukan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) baru di sampai di level sanksi administratif berupa pembekuan izin maupun paksaan pemulihan ekosistem hutan. 

“Ada laporan yang mengungkap, terdapat korporasi yang diduga jadi pelaku Karhutla berulang. Sejatinya, korporasi ini layak dijerat dengan dakwaan kumulatif dan pemberatan maksimum yang disertai pidana tambahan perampasan keuntungan ekonomis korporasi,” kata Alex, dalam keterangan persnya, dikutip Jumat 30 Oktober 2026.

Ia pun berharap Kemenhut dapat berkoordinasi dengan penyidik Mabes Polri terkait korporasi yang terindikasi memilik riwayat kejadian Karhutla berulang.

“Terungkapnya korporasi yang terindikasi pemicu Karhutla ini, akan jadi ajang pembuktian bahwa penegakan hukum kita memang menari dalam irama gendang yang sama. Ini sekaligus akan jadi ujian, seberapa bagus kualitas koordinasi di antara sesama lembaga kita,” tegasnya.

Selain itu, jika koordinasi di antara lembaga berjalan berjalan optimal, Alex menilai penyidikan akan lebih cepat tunta, dan akan mampu membuka tabir gelap di balik peristiwa Karhutla yang terus berulang.

Dimetahui, penyidik Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka di mana empat di antaranya adalah PT HKI, PT RKA, PT API dan PT AI yang merupakan korporasi penanaman modal asing (PMA) dari tiga negara yaitu Singapura, Malaysia dan Korea Selatan.  

DPR
redaksi

Keep Reading

Cegah Peredaran Narkoba, Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat Harus Lebih Aktif

UU Perampasan Aset Bisa Rampas Harta Kasus Investasi Bodong

Johan Rosihan Minta 20 Korporasi Terlibat Karhutla Bertanggung Jawab

Mardani Ali Sera Dukung Penolakan Konser Andrea Bocelli

Ketua DPR Ingatkan Pentingnya Beri Ruang Bagi Generasi Muda

Persatuan Tak Boleh Hanya jadi Semboyan Saat Menghadapi Karhutla

Berita Terkini

Cegah Peredaran Narkoba, Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat Harus Lebih Aktif

3 November 2026

UU Perampasan Aset Bisa Rampas Harta Kasus Investasi Bodong

30 Oktober 2026

Johan Rosihan Minta 20 Korporasi Terlibat Karhutla Bertanggung Jawab

30 Oktober 2026

Mardani Ali Sera Dukung Penolakan Konser Andrea Bocelli

30 Oktober 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?