Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mendesak adanya pemberatan hukum bagi pelaku dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), baik korporasi maupun perorangan.
Pasalnya, sejauh ini penegakan hukum yang dilakukan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) baru di sampai di level sanksi administratif berupa pembekuan izin maupun paksaan pemulihan ekosistem hutan.
“Ada laporan yang mengungkap, terdapat korporasi yang diduga jadi pelaku Karhutla berulang. Sejatinya, korporasi ini layak dijerat dengan dakwaan kumulatif dan pemberatan maksimum yang disertai pidana tambahan perampasan keuntungan ekonomis korporasi,” kata Alex, dalam keterangan persnya, dikutip Jumat 30 Oktober 2026.
Ia pun berharap Kemenhut dapat berkoordinasi dengan penyidik Mabes Polri terkait korporasi yang terindikasi memilik riwayat kejadian Karhutla berulang.
“Terungkapnya korporasi yang terindikasi pemicu Karhutla ini, akan jadi ajang pembuktian bahwa penegakan hukum kita memang menari dalam irama gendang yang sama. Ini sekaligus akan jadi ujian, seberapa bagus kualitas koordinasi di antara sesama lembaga kita,” tegasnya.
Selain itu, jika koordinasi di antara lembaga berjalan berjalan optimal, Alex menilai penyidikan akan lebih cepat tunta, dan akan mampu membuka tabir gelap di balik peristiwa Karhutla yang terus berulang.
Dimetahui, penyidik Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka di mana empat di antaranya adalah PT HKI, PT RKA, PT API dan PT AI yang merupakan korporasi penanaman modal asing (PMA) dari tiga negara yaitu Singapura, Malaysia dan Korea Selatan.

