Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, meminta pertanggungjawaban 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) karena terbukti melanggar aturan.
Ia pun mengapresiasi langkah Polri yang telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka, termasuk 4 di antaranya perusahaan penanaman modal asing.
“Selama ini kita terus mendorong agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api dan pemberian sanksi administratif, tetapi juga menyentuh pertanggungjawaban pidana korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Johan, dakam keterangan persnya, dikutip Jumat, 30 Oktober 2026.
Ia menegaskan, perusahaan atau investor asing harus tunduk pada peraturan yang berlaku di Indonesia. Sehingga tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi perusahaan hanya karena memiliki modal asing.
Selain menetapkan 20 tersangka, pihaknya juga meminta Polri untuk mendalami pertanggungjawaban pengurus, pihak yang memberikan perintah, serta pengendali perusahaan apabila ditemukan bukti keterlibatan mereka.
“Pada akhirnya, penegakan hukum karhutla merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa Indonesia serta menjamin hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945,” ungkapnya.
“Negara harus hadir memastikan bahwa setiap investasi menghormati hukum, menjaga lingkungan, dan melindungi keselamatan masyarakat,” kata Johan menambahkan.

