Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Cegah Peredaran Narkoba, Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat Harus Lebih Aktif

3 November 2026

UU Perampasan Aset Bisa Rampas Harta Kasus Investasi Bodong

30 Oktober 2026

Komisi IV DPR Desak Hukuman Bagi Korporasi Terlibat Karhutla Diperberat

30 Oktober 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Cegah Peredaran Narkoba, Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat Harus Lebih Aktif
  • UU Perampasan Aset Bisa Rampas Harta Kasus Investasi Bodong
  • Komisi IV DPR Desak Hukuman Bagi Korporasi Terlibat Karhutla Diperberat
  • Johan Rosihan Minta 20 Korporasi Terlibat Karhutla Bertanggung Jawab
  • Mardani Ali Sera Dukung Penolakan Konser Andrea Bocelli
  • Ketua DPR Ingatkan Pentingnya Beri Ruang Bagi Generasi Muda
  • Persatuan Tak Boleh Hanya jadi Semboyan Saat Menghadapi Karhutla
  • Semua Masukan Ditampung DPR Agar RUU Perampasan Aset Tak Disalahgunakan
Selasa, November 3
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda ยป Semua Masukan Ditampung DPR Agar RUU Perampasan Aset Tak Disalahgunakan

Semua Masukan Ditampung DPR Agar RUU Perampasan Aset Tak Disalahgunakan

redaksiBy redaksi28 Oktober 2026Updated:3 November 2026 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan pihaknya telah mendengar puluhan aspirasi dari berbagai pihak soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Masukan-masukan itu ditampung agar RUU tersebut tidak menjadi alat kekuasaan.

Dia menyampaikan hari ini pihaknya pun mengundang sejumlah tokoh advokat untuk memberi masukan soal RUU tersebut. Menurut dia, jangan sampai perampasan aset jadi celah abuse of power bagi aparat penegak hukum.

“Karena waktu mepet akan segera disahkan RUU Perampasan Aset ini secara maksimal,” kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026.

Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini mengungkapkan rapat soal RUU Perampasan Aset tetap digelar oleh Komisi III DPR RI di masa reses. Adapun masa reses akan berlangsung hingga 9 November 2026.

Meski masih masa reses, kata dia, Komisi III DPR RI telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR RI untuk menggelar rapat RUU Perampasan Aset.

Sahroni pun tak menampik setiap RUU pasti masih memiliki kekurangan dan berpotensi digugat uji materiil. Namun, dia mengharapkan ke depannya tidak ada gugatan-gugatan terhadap UU Perampasan Aset.

Saat ini, Komisi III DPR RI juga telah membentuk panitia kerja (panja) untuk pembahasan RUU tersebut, yang diketuai juga oleh Habiburokhman. Selain itu, anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra juga disepakati untuk menjadi wakil ketua panja.

RUU Perampasan Aset pun sudah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI berdasarkan Rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu. DPR RI pun menargetkan RUU itu bisa disahkan menjadi UU pada 15 Desember 2026.

DPR
redaksi

Keep Reading

Cegah Peredaran Narkoba, Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat Harus Lebih Aktif

UU Perampasan Aset Bisa Rampas Harta Kasus Investasi Bodong

Komisi IV DPR Desak Hukuman Bagi Korporasi Terlibat Karhutla Diperberat

Johan Rosihan Minta 20 Korporasi Terlibat Karhutla Bertanggung Jawab

Mardani Ali Sera Dukung Penolakan Konser Andrea Bocelli

Ketua DPR Ingatkan Pentingnya Beri Ruang Bagi Generasi Muda

Berita Terkini

Cegah Peredaran Narkoba, Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat Harus Lebih Aktif

3 November 2026

UU Perampasan Aset Bisa Rampas Harta Kasus Investasi Bodong

30 Oktober 2026

Komisi IV DPR Desak Hukuman Bagi Korporasi Terlibat Karhutla Diperberat

30 Oktober 2026

Johan Rosihan Minta 20 Korporasi Terlibat Karhutla Bertanggung Jawab

30 Oktober 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?