Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pencegahan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power menjadi salah satu yang bakal diperkuat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.
Dia mengatakan pengawasan terhadap aparat penegak hukum akan diperkuat agar mekanisme perampasan aset tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Termasuk, terhadap lawan politik maupun pihak yang bersikap kritis.
Habiburokhman mengungkapkan kekhawatiran potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi salah satu aspirasi yang diterima Komisi III DPR RI dalam pembahasan RUU.
“Akan dijadikan alat untuk memperkaya penegak hukum yang korup karena yang sewenang-wenang menentukan pasti penegak hukum ini. Makanya kita akan perkuat pengawasan dalam penegakan hukum perampasan aset ini,” kata Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 19 September 2026.
Di samping itu, dia mengatakan pihaknya masih menunggu masukan apakah akan memaksimalkan Badan Pemulihan Aset (BPA) pada kejaksaan sebagai salah satu pelaksana RUU Perampasan Aset.
“Kemudian, soal Badan Pengawas Perampasan Aset, kami masih menunggu masukan apakah memaksimalkan Kejaksaan yang ada BPA itu sekarang ya, atau membentuk yang baru,” katanya.
Di sisi lain, Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini juga berbicara soal hasil tindak pidana yang telah dijadikan fasilitas sosial seperti pesantren hingga sekolah. Menurut dia, aset-aset hasil tindak pidana seperti itu tetap disita tapi fungsinya tidak akan berubah.
“Mungkin dokumennya sudah bukan atas nama yayasan apa, tapi sudah atas nama negara tetapi fungsinya untuk masyarakat tetap. Itu, ini usulan yang berkembang ya,” katanya.

