Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Menuju 70 Tahun, Astra Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Indonesia

17 Agustus 2026

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

16 Agustus 2026

BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores

16 Agustus 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Menuju 70 Tahun, Astra Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Indonesia
  • DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat
  • BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores
  • Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran
  • BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir
  • BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP
  • BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026
  • BNI Perkuat Pencegahan Stunting Lewat Program Gizi dan Edukasi Keluarga
Rabu, Agustus 19
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Ahmad Fauzi Ingin Ada Pengetatan Aturan Bagi Perusahaan Penyalur PMI

Ahmad Fauzi Ingin Ada Pengetatan Aturan Bagi Perusahaan Penyalur PMI

redaksiBy redaksi4 Februari 2025Updated:1 Maret 2025 DPR Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Fauzi, mengusulkan agar setiap perusahaan pengirim pekerja migran ke luar negeri wajib memiliki lembaga pelatihan. Menurutnya, ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengatur perusahaan penyalur tenaga kerja masih terlalu normatif.

Karena itu, ia meminta pemerintah memperketat regulasi terhadap perusahaan penyalur pekerja migran agar lebih bertanggung jawab.

“Saya ingin menyoroti pasal-pasal terkait perusahaan swasta yang merekrut dan mengirim pekerja migran. Saat ini aturannya sangat normatif, hanya menyebut syarat berbadan hukum tanpa rincian lebih lanjut. Seharusnya, syaratnya lebih detail agar tidak sekadar formalitas,” ujar Fauzi dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).

Legislator asal Dapil Banten I itu menyoroti berbagai persoalan pekerja migran yang kerap terjadi akibat perusahaan pengirim yang tidak kompeten.

“Banyak perusahaan yang tidak profesional dan tidak bertanggung jawab terhadap pekerja yang mereka kirim ke luar negeri. Misalnya, belum lama ini viral di TikTok kasus penyiksaan tenaga kerja di Arab Saudi. Saat KJRI Jeddah mencoba melacak alamat korban, ternyata sulit ditemukan. Ini menunjukkan bahwa perusahaan yang mengerahkan pekerja migran harus memenuhi persyaratan lebih ketat,” paparnya.

Selain mengusulkan regulasi yang lebih rinci bagi perusahaan penyalur tenaga kerja, Fauzi juga menekankan pentingnya kompetensi pekerja migran sebelum diberangkatkan.

“Pertama, pekerja harus menguasai bahasa negara tujuan penempatan. Kedua, mereka harus memiliki keterampilan sesuai bidang pekerjaan yang akan dijalani. Ketiga, pekerja harus memahami budaya negara tujuan. Ketiga aspek ini harus dicantumkan dalam RUU Perlindungan PMI,” tegasnya.

Ia menekankan agar proses perekrutan tidak hanya didasarkan pada usia dan ijazah semata.

“Jangan sampai perekrutan dilakukan asal-asalan, asal memenuhi usia minimal, asal punya ijazah, lalu dikirim tanpa memahami budaya dan bahasa negara tujuan. Misalnya, budaya Thailand atau Filipina. Banyak pekerja migran bahkan tidak mengetahui bahasa negara yang akan mereka tinggali,” imbuhnya.

Sebagai solusi, Fauzi mengusulkan agar setiap perusahaan pengirim pekerja migran wajib memiliki lembaga pelatihan yang terdata dan terakreditasi. “Perusahaan tenaga kerja harus memiliki workshop atau mendirikan lembaga pelatihan resmi. Minimal, calon pekerja harus dibekali keterampilan bahasa dan pemahaman budaya setempat agar lebih siap bekerja dan tidak mengalami kendala,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fauzi meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan pengirim pekerja migran. Ia menyoroti masih banyaknya perusahaan yang lepas tangan setelah masa kerja pekerja migran habis, sehingga mereka berisiko menjadi pekerja ilegal.

“Banyak kasus pekerja migran yang dibiarkan begitu saja setelah kontraknya berakhir. Jika terjadi konflik dengan majikan, mereka bisa saja ditelantarkan di negara asing dan terpaksa hidup tanpa perlindungan. Hal seperti ini tidak boleh terus berulang,” pungkas Ahmad Fauzi. 

DPR
redaksi

Keep Reading

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

BGN Harus Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Komisi I DPR Serahkan DIM RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke Pemerintah

Ketua DPR Sampaikan Simpati Atas Bencana Gempa Dahsyat di Tiga Negara

Banyak Manajer Kopdem Meninggal, DPR Soroti Kegagalan Deteksi Kesehatan Peserta SPPI

Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil, Oleh Soleh: Ini Masalah Serius

Berita Terkini

Menuju 70 Tahun, Astra Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Indonesia

17 Agustus 2026

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

16 Agustus 2026

BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores

16 Agustus 2026

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?