Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan

20 Juni 2026

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

20 Juni 2026

BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan
  • BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat
  • BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H
  • Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif
  • BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect
  • BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking
  • BNI Perkuat Mental Juara Atlet Muda, Alwi dan Ubed Tembus Semifinal Australian Open
  • BNI Kembali Raih Penghargaan Best Companies to Work for in Asia 2026
Selasa, Juni 23
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Ahmad Fauzi Ingin Ada Pengetatan Aturan Bagi Perusahaan Penyalur PMI

Ahmad Fauzi Ingin Ada Pengetatan Aturan Bagi Perusahaan Penyalur PMI

redaksiBy redaksi4 Februari 2025Updated:1 Maret 2025 DPR Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Fauzi, mengusulkan agar setiap perusahaan pengirim pekerja migran ke luar negeri wajib memiliki lembaga pelatihan. Menurutnya, ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengatur perusahaan penyalur tenaga kerja masih terlalu normatif.

Karena itu, ia meminta pemerintah memperketat regulasi terhadap perusahaan penyalur pekerja migran agar lebih bertanggung jawab.

“Saya ingin menyoroti pasal-pasal terkait perusahaan swasta yang merekrut dan mengirim pekerja migran. Saat ini aturannya sangat normatif, hanya menyebut syarat berbadan hukum tanpa rincian lebih lanjut. Seharusnya, syaratnya lebih detail agar tidak sekadar formalitas,” ujar Fauzi dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).

Legislator asal Dapil Banten I itu menyoroti berbagai persoalan pekerja migran yang kerap terjadi akibat perusahaan pengirim yang tidak kompeten.

“Banyak perusahaan yang tidak profesional dan tidak bertanggung jawab terhadap pekerja yang mereka kirim ke luar negeri. Misalnya, belum lama ini viral di TikTok kasus penyiksaan tenaga kerja di Arab Saudi. Saat KJRI Jeddah mencoba melacak alamat korban, ternyata sulit ditemukan. Ini menunjukkan bahwa perusahaan yang mengerahkan pekerja migran harus memenuhi persyaratan lebih ketat,” paparnya.

Selain mengusulkan regulasi yang lebih rinci bagi perusahaan penyalur tenaga kerja, Fauzi juga menekankan pentingnya kompetensi pekerja migran sebelum diberangkatkan.

“Pertama, pekerja harus menguasai bahasa negara tujuan penempatan. Kedua, mereka harus memiliki keterampilan sesuai bidang pekerjaan yang akan dijalani. Ketiga, pekerja harus memahami budaya negara tujuan. Ketiga aspek ini harus dicantumkan dalam RUU Perlindungan PMI,” tegasnya.

Ia menekankan agar proses perekrutan tidak hanya didasarkan pada usia dan ijazah semata.

“Jangan sampai perekrutan dilakukan asal-asalan, asal memenuhi usia minimal, asal punya ijazah, lalu dikirim tanpa memahami budaya dan bahasa negara tujuan. Misalnya, budaya Thailand atau Filipina. Banyak pekerja migran bahkan tidak mengetahui bahasa negara yang akan mereka tinggali,” imbuhnya.

Sebagai solusi, Fauzi mengusulkan agar setiap perusahaan pengirim pekerja migran wajib memiliki lembaga pelatihan yang terdata dan terakreditasi. “Perusahaan tenaga kerja harus memiliki workshop atau mendirikan lembaga pelatihan resmi. Minimal, calon pekerja harus dibekali keterampilan bahasa dan pemahaman budaya setempat agar lebih siap bekerja dan tidak mengalami kendala,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fauzi meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan pengirim pekerja migran. Ia menyoroti masih banyaknya perusahaan yang lepas tangan setelah masa kerja pekerja migran habis, sehingga mereka berisiko menjadi pekerja ilegal.

“Banyak kasus pekerja migran yang dibiarkan begitu saja setelah kontraknya berakhir. Jika terjadi konflik dengan majikan, mereka bisa saja ditelantarkan di negara asing dan terpaksa hidup tanpa perlindungan. Hal seperti ini tidak boleh terus berulang,” pungkas Ahmad Fauzi. 

DPR
redaksi

Keep Reading

Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun

DPR Soroti Kasus Gagal Berangkat Umrah Ribuan Calon Jemaah Hanania Travel

Sumatra Blackout, PLN Harus Beri Kompensasi

TNI Bisa Tangani Begal dengan Mekanisme Perbantuan Polri

DPR Apresiasi Pelayanan Jemaah Reguler Indonesia di Mina

Pelaksanaan Haji 2026, Timwas DPR: Semua Relatif Terkendali

Berita Terkini

Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan

20 Juni 2026

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

20 Juni 2026

BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?