Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto, menyoroti penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) di lingkungan Kemhan dan TNI.
Karena menurutnya, implementasi aturan tersebut belum mampu memberikan perlindungan maksimal terhadap seluruh peserta yang mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil), hingga menyebabkan lima orang peserta meninggal dunia.
“Kegagalan dalam mendeteksi dan mengantisipasi kondisi medis peserta tidak hanya bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas keselamatan yang dijamin oleh konstitusi,” kata Yulius, dalam keterangan persnya, Minggu, 28 Juni 2026.
Ia pun menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan pelatihan, terutama aspek keselamatan peserta yang harus menjadi prioritas utama dalam setiap program resmi negara.
Adapun evaluasi tersebut harus mencakup validitas pemeriksaan kesehatan pra-latihan, kesiapan fasilitas dan tenaga medis di setiap lokasi pendidikan, proporsionalitas beban latihan fisik bagi peserta sipil, serta efektivitas sistem tanggap darurat.
“Saat ini diperlukan penghentian sementara seluruh kegiatan Latsarmil yang tengah berjalan, disertai evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraannya demi menjamin keselamatan peserta dan akuntabilitas negara,” ungkapnya.
Meski mengapresiasi komitmen Kemhan dalam memberikan pendampingan kepada keluarga korban, Yulius menilai langkah tersebut belum cukup tanpa adanya investigasi independen guna mengungkap kemungkinan kelalaian prosedural.

