Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta berharap komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat terpilih dapat menghilangkan berbagai hambatan terhadap keterbukaan informasi publik (KIP).
Penegasan itu disampaikan Sukamta saat memimpin lanjutan sesi ketiga uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KI Pusat periode 2026-2030 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.
“KIP ini tugasnya bukan menambah publikasi, tetapi KIP ini tugasnya menghilangkan barrier (hambatan) keterbukaan informasi. Saya kira itu yang paling penting,” kata Sukamta.
Dia mengatakan paparan gagasan dan rencana kerja yang disampaikan calon anggota KI Pusat dalam uji kelayakan tersebut menjadi masukan berharga bagi Komisi I DPR RI dalam proses memilih anggota KI Pusat periode mendatang.
“Yang dipaparkan oleh Bapak/Ibu ini sesungguhnya menjadi input yang menarik bagi kami di Komisi I DPR RI yang mungkin nanti akan bisa juga menjadi pegangan dan pedoman. Bapak/Ibu saling melengkapi dari seluruh paparan tadi untuk ketika menjadi anggota KI Pusat,” ucap Sukamta.
Komisi I DPR RI telah menggelar tiga sesi uji kelayakan 19 calon anggota KI Pusat sejak Rabu, 24 Juni 2026. Mereka antara lain Ade Firman, Ahmad Hanafi, Andri Harsil, Arman Fauzi, Bayu Pradana Bagja Kusumah, Danardono Siradjudin, dan Dery Hendryan.
Kemudian, Edi Purwanto, Fransiskus Surdiasis, Hafidhah, Handoko Agung Saputro, Hendra, Joemarthine Chandra, Mimah Susanti, Rini Purwandari, Rohman Budijanto, Rospita Vici Paulyn, Susari, dan Sutarno Bintoro.
Menutup rapat, Sukamta menyampaikan Komisi I DPR RI akan melanjutkan pembahasan melalui rapat internal guna menindaklanjuti hasil seluruh rangkaian uji kelayakan.

