Komisi I DPR menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke pemerintah sebagai pihak yang menginisiasi. Pihak pemerintah diwakilkan oleh Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy).
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai inisiatif pemerintah sangat fundamental bagi BSSN dan BIN.
“Pertanyaan besar nanti Pak Eddy (Wamenkum) dan semua yang hadir ini nanti keamanan siber, tapi siber kita itu pasti buatan luar negeri, jadi mohon juga dilatih orang-orang yang punya kemampuan mumpuni untuk menjaga, kalau tidak nanti UU ini jadi catatan kertas saja,” kata Utut, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Utut menjelaskan inti rapat hari ini yakni pihak DPR menyerahkan DIM dari masing-masing fraksi di Komisi I DPR ke pemerintah.
“Inti hari ini adalah kita dengarkan penjelasan pemerintah mengenai keamanan siber dan nanti kita teman-teman menyerahkan DIM dari fraksi-fraksi,” kata Utut.
Wamenkum Eddy menjelaskan ihwal pemerintah menginisiasi RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Awalnya, Presiden Prabowo Subianto menugaskan Menkum, Menkomdigi, Mensesneg, MenPAN-RB melalui Surat Presiden RI Nomor R-07/Pres/02/2026 tanggal 9 Februari 2026 untuk membahas RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.
Eddy membeberkan bahwa perkembangan teknologi siber membuat ancaman terhadap negara juga semakin nyata. Sementara, masyarakat juga tak bisa dipisahkan dari ruang digital.
“Meningkatnya ketergantungan terhadap teknologi digital juga diikuti oleh eskalasi ancaman siber yang semakin kompleks, terorganisasi, dan tidak terbatas pada lintas batas negara. Ancaman tersebut meliputi serangan terhadap infrastruktur informasi kritis, pencurian dan penyalahgunaan data, sehingga berpotensi mengganggu stabilitas nasional dan kedaulatan negara,” kata dia.
Eddy menyebut keterbatasan regulasi perlindungan ruang siber menyebabkan upaya penanganan persoalan keamanan dan ketahanan siber di Indonesia masih menghadapi tantangan yang kompleks.
“Kondisi ini semakin diperparah dengan meningkatnya aktivitas kejahatan di ruang siber yang menunjukkan eskalasi dari tahun ke tahun,” katanya.
Karena itu, Eddy memandang negara wajib untuk hadir memberi perlindungan siber. Eddy pun berharap DPR bisa mengakomodir hal ini.
“Besar harapan kami agar kiranya rancangan undang-undang ini segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Eddy.

