Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Menuju 70 Tahun, Astra Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Indonesia

17 Agustus 2026

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

16 Agustus 2026

BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores

16 Agustus 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Menuju 70 Tahun, Astra Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Indonesia
  • DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat
  • BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores
  • Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran
  • BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir
  • BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP
  • BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026
  • BNI Perkuat Pencegahan Stunting Lewat Program Gizi dan Edukasi Keluarga
Kamis, Agustus 20
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Supriansa Dukung Ide Menkumham Soal Restorative Justice

Supriansa Dukung Ide Menkumham Soal Restorative Justice

redaksiBy redaksi4 September 2024Updated:25 September 2024 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI Supriansa mendukung ide Menteri Hukum dan HAM terkait implementasi restorative justice (keadilan restoratif) di Indonesia.

Gagasan tersebut, yang melibatkan kerjasama antara Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia, dianggap sebagai langkah penting untuk menyelesaikan persoalan kelebihan kapasitas di penjara serta meningkatkan kualitas rehabilitasi narapidana.

Supriansa mengapresiasi inisiatif Menteri Hukum dan HAM untuk duduk bersama dengan instansi terkait dalam membahas penerapan restorative justice, sebuah konsep yang pertama kali dicetuskan oleh seorang psikolog bernama Albert Egles pada tahun 1977 di Amerika Serikat.

Menurutnya, gagasan ini patut mendapatkan dukungan besar, mengingat penerapannya dapat membantu mengatasi masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan Indonesia.

Ia menyoroti keberhasilan Belanda dalam menerapkan restorative justice pada tahun 2013, yang berhasil menutup 24 penjara karena minimnya jumlah narapidana. Supriansa mengaitkan hal ini dengan kondisi penjara di Indonesia yang penuh sesak dan kualitas makanan yang diberikan kepada narapidana yang tidak layak.

“Angka Rp7 ribu ini sangat miris kita melihatnya, kita bisa bayangkan nasinya berapa banyak lauknya apa saja,” ujarnya dengan nada prihatin dalam rapat kerja di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Menurut Supriansa, tujuan utama dari pembinaan di lembaga pemasyarakatan adalah agar narapidana bisa menjadi lebih baik dan mampu bersosialisasi kembali dengan masyarakat. Ia menekankan bahwa keberhasilan rehabilitasi akan berdampak positif pada kehidupan sosial di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Supriansa menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan memberikan dukungan penuh terhadap ide Menteri Hukum dan HAM.

Ia berharap gagasan tersebut dapat terealisasi dengan baik, sehingga permasalahan yang ada di lembaga pemasyarakatan dapat diselesaikan secara lebih manusiawi dan efektif.

Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adis Kadir, dan dihadiri oleh Menkumham, Jaksa Agung, serta perwakilan dari POLRI.

DPR
redaksi

Keep Reading

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

BGN Harus Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Komisi I DPR Serahkan DIM RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke Pemerintah

Ketua DPR Sampaikan Simpati Atas Bencana Gempa Dahsyat di Tiga Negara

Banyak Manajer Kopdem Meninggal, DPR Soroti Kegagalan Deteksi Kesehatan Peserta SPPI

Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil, Oleh Soleh: Ini Masalah Serius

Berita Terkini

Menuju 70 Tahun, Astra Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Indonesia

17 Agustus 2026

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

16 Agustus 2026

BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores

16 Agustus 2026

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?