Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Masuk 4 Besar Fortune Indonesia 100, Astra Raih Penghargaan Perusahaan dengan Karyawan Terbanyak

18 September 2026

BNI-Pajakind Integrasikan Perbankan dan Pajak Digital, UMKM Makin Praktis

15 September 2026

YLKI Dorong DPR Uji Rekam Jejak Calon Komisioner BPKN

11 September 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Masuk 4 Besar Fortune Indonesia 100, Astra Raih Penghargaan Perusahaan dengan Karyawan Terbanyak
  • BNI-Pajakind Integrasikan Perbankan dan Pajak Digital, UMKM Makin Praktis
  • YLKI Dorong DPR Uji Rekam Jejak Calon Komisioner BPKN
  • Astra Half Marathon 2026 Dibuka, Targetkan 6.000 Pelari
  • BNI Perkuat Literasi Keuangan Anak Muda Lampung Lewat Financial Festival 2026
  • RAP Sports Day 2026 Satukan Kurator dan Advokat
  • Astra Bangun 7 Posko Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa NTT
  • Masuk BNI WondrX Gratis, Nasabah Bisa Ikut Lelang Rejeki Wondr Setiap Hari
Minggu, September 20
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Peserta BPJS Berhak Dapat Pelayanan yang Sama Sesuai Amanat JKN

Peserta BPJS Berhak Dapat Pelayanan yang Sama Sesuai Amanat JKN

redaksiBy redaksi7 Agustus 2026Updated:20 September 2026 DPR Tidak ada komentar1 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi, mengingatkan peserta BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan sesuai amanat sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sehingga tidak boleh ada perlakuan diskriminatif.

Hal itu ia sampaikan merespons adanya sejumlah tenaga kesehatan yang mencibir pasien BPJS yang meninggal dunia usai mengeluhkan lamanya menunggu ruang rawat inap, dalam komentar di postingan media sosial.

“BPJS bukan pasien kelas dua. Tidak boleh ada stigma, diskriminasi, ataupun perlakuan berbeda hanya karena status pembiayaannya,” kata Nurhadi, dalam keterangan persnya, dikutip Jumat, 7 Agustus 2026.

Selain itu, pihaknya juga mendorong Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, institusi pendidikan tenaga kesehatan, serta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat pembinaan etika profesi, termasuk etika bermedia sosial.

Menurutnya, profesionalisme tenaga kesehatan harus tercermin baik dalam praktik pelayanan maupun saat berinteraksi di ruang digital. Ia pun meminta agar kasus tersebut dapat diusut secara tuntas.

“Profesionalisme harus tercermin tidak hanya di ruang praktik, tetapi juga dalam setiap interaksi di ruang digital,” pungkasnya.

DPR
redaksi

Keep Reading

Surpres Calon Kepala Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Masuk DPR

Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Selesai Desember 2026

Pendataan Korban Gempa NTT Harus Dilakukan Secara Cepat dan Akurat

DPR Imbau Masyarakat Waspada Gempa Susulan NTT

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

DPR: Revitalisasi Satuan Pendidikan Pascagempa NTT Harus Menyeluruh

Berita Terkini

Masuk 4 Besar Fortune Indonesia 100, Astra Raih Penghargaan Perusahaan dengan Karyawan Terbanyak

18 September 2026

BNI-Pajakind Integrasikan Perbankan dan Pajak Digital, UMKM Makin Praktis

15 September 2026

YLKI Dorong DPR Uji Rekam Jejak Calon Komisioner BPKN

11 September 2026

Astra Half Marathon 2026 Dibuka, Targetkan 6.000 Pelari

10 September 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?