Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

KUHP dan KUHAP Baru Harus Terimplementasikan di Masyarakat

21 September 2026

Akurasi DTSEN Menentukan Ketepatan Kebijakan dan Bantuan

20 September 2026

DPR Perkuat Pencegahan Penyalahgunaan Kewenangan dalam RUU Perampasan Aset

20 September 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KUHP dan KUHAP Baru Harus Terimplementasikan di Masyarakat
  • Akurasi DTSEN Menentukan Ketepatan Kebijakan dan Bantuan
  • DPR Perkuat Pencegahan Penyalahgunaan Kewenangan dalam RUU Perampasan Aset
  • Polri-Komdigi Perlu Gandeng Tiktok dan Meta Berantas Live Streaming Tawuran
  • Masuk 4 Besar Fortune Indonesia 100, Astra Raih Penghargaan Perusahaan dengan Karyawan Terbanyak
  • Penembakan Sopir oleh OPM Mengancam Keselamatan Warga Sipil
  • Ambang Batas Parlemen 5 Persen Proporsional dan Relevan
  • Pergantian Menkeu Harus Jadi Momentum Perkuat Kredibilitas Fiskal
Senin, September 21
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Surpres Calon Kepala Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Masuk DPR

Surpres Calon Kepala Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Masuk DPR

redaksiBy redaksi18 Agustus 2026Updated:20 September 2026 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Wakil Ketua DPR RI Dasco menyatakan DPR RI telah menerima Surat Presiden Republik Indonesia (Surpres) mengenai calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Surpres itu diumumkan saat Rapat Paripurna ke-2 DPR RI Masa Sidang I Tahun Persidangan 2026-2027. Surpres itu dikirim ke DPR RI bernomor Surat Presiden Nomor R-38.

“Tanggal 10 Agustus 2026 hal Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” kata Dasco saat memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.

Meski begitu, Dasco belum mengumumkan nama yang akan menjadi calon pimpinan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis itu.

Selain itu, dia mengungkapkan DPR RI menerima Surat Presiden Nomor R-33 pada 14 Juli 2026, perihal permohonan persetujuan DPR RI terhadap penjualan barang milik negara, berupa satu unit kapal bekas Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara.

Dasco turut menyampaikan bahwa DPR RI telah menerima Surpres soal calon pengganti Gubernur Bank Indonesia (BI), Deputi Gubernur Senior BI, dan Deputi Gubernur BI. Terkait pimpinan BI, sebelumnya hal itu pun sudah diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Dasco mengatakan surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme, ketentuan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan Mekanisme yang berlaku,” kata dia.

DPR
redaksi

Keep Reading

KUHP dan KUHAP Baru Harus Terimplementasikan di Masyarakat

Akurasi DTSEN Menentukan Ketepatan Kebijakan dan Bantuan

DPR Perkuat Pencegahan Penyalahgunaan Kewenangan dalam RUU Perampasan Aset

Polri-Komdigi Perlu Gandeng Tiktok dan Meta Berantas Live Streaming Tawuran

Penembakan Sopir oleh OPM Mengancam Keselamatan Warga Sipil

Ambang Batas Parlemen 5 Persen Proporsional dan Relevan

Berita Terkini

KUHP dan KUHAP Baru Harus Terimplementasikan di Masyarakat

21 September 2026

Akurasi DTSEN Menentukan Ketepatan Kebijakan dan Bantuan

20 September 2026

DPR Perkuat Pencegahan Penyalahgunaan Kewenangan dalam RUU Perampasan Aset

20 September 2026

Polri-Komdigi Perlu Gandeng Tiktok dan Meta Berantas Live Streaming Tawuran

19 September 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?