Wakil Ketua DPR RI Dasco menyatakan DPR RI telah menerima Surat Presiden Republik Indonesia (Surpres) mengenai calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Surpres itu diumumkan saat Rapat Paripurna ke-2 DPR RI Masa Sidang I Tahun Persidangan 2026-2027. Surpres itu dikirim ke DPR RI bernomor Surat Presiden Nomor R-38.
“Tanggal 10 Agustus 2026 hal Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” kata Dasco saat memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Meski begitu, Dasco belum mengumumkan nama yang akan menjadi calon pimpinan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis itu.
Selain itu, dia mengungkapkan DPR RI menerima Surat Presiden Nomor R-33 pada 14 Juli 2026, perihal permohonan persetujuan DPR RI terhadap penjualan barang milik negara, berupa satu unit kapal bekas Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara.
Dasco turut menyampaikan bahwa DPR RI telah menerima Surpres soal calon pengganti Gubernur Bank Indonesia (BI), Deputi Gubernur Senior BI, dan Deputi Gubernur BI. Terkait pimpinan BI, sebelumnya hal itu pun sudah diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Dasco mengatakan surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme, ketentuan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan Mekanisme yang berlaku,” kata dia.

