Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, mengatakan pihaknya akan terus membahas RUU Perampasan Aset pada masa sidang I tahun 2026-2027 dan ditargetkan selesai pada Desember akhir tahun ini.
Pihaknya juga menegaskan akan menggelar Rapat Gelar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat, setidaknya dua hingga tiga kali seminggu.
“Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” kata Habiburokhman, dalam keterangan persnya, Selasa, 18 Agustus 2026.
“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” imbuhnya.
Ia pun menjelaskan, alasan pengesahan RUU Perampasan Aset lebih lama dibandingkan UU KUHAP ataupun UU Polri yang telah disahkan Komisi III beberapa waktu lalu.
“Penyebabnya karena konsep dan rancangan UU Perampsan Aset adalah hal yang sama sekali baru di Indonesia. Berbeda dan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada,” ungkapnya.
“Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” kata Habiburokhman menambahkan.

