Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H
  • Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif
  • BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect
  • BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking
  • BNI Perkuat Mental Juara Atlet Muda, Alwi dan Ubed Tembus Semifinal Australian Open
  • BNI Kembali Raih Penghargaan Best Companies to Work for in Asia 2026
  • Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun
  • Raymond/Joaquin Tembus Final Indonesia Open 2026, BNI: Hasil Nyata Pembinaan Atlet Muda
Jumat, Juni 19
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Dasco Klarifikasi Isu Tunjangan Perumahan Anggota Dewan

Dasco Klarifikasi Isu Tunjangan Perumahan Anggota Dewan

redaksiBy redaksi26 Agustus 2025Updated:16 September 2025 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Wakil Ketua DPR RI Dasco, mengklarifikasi besaran tunjangan perumahan yang diberikan kepada anggota dewan. Ia mengatakan, isu besaran tunjangan tersebut tidak seperti yang beredar di masyarakat.

“Ya jadi memang kita akan jelaskan kepada masyarakat. Bahwa tunjangan perumahan itu pada saat anggota DPR dilantik bulan Oktober 2024,” kata Dasco, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.

“Itu anggota DPR sudah tidak mendapatkan fasilitas perumahan di Kalibata. Nah sehingga dipandang perlu untuk kemudian memberikan fasilitas rumah. Berupa dana untuk kontrak rumah,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, tunjangan rumah untuk anggota dewan hanya diberikan dalam bentuk angsuran dari bulan Oktober 2024 hingga bulan Oktober 2025, yang nantinya digunakan untuk sewa rumah selama masa jabatan lima tahun.

“Yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR lima tahun. Yaitu selama 2024-2029. Jadi setelah bulan Oktober 2025 anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” ungkapnya.

“Nah jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025. Jadi setahun setiap bulannya 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama lima tahun,” kata Dasco menambahkan.

Menurutnya, tunjangan tersebut diangsur lantaran anggarannya tidak cukup jika diberikan sekaligus. Namun, setelah bulan Oktober, anggota dewan tidak lagi menerima tunjangan perumahan.

“Jadi nanti kalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025 itu yang 50 juta sudah tidak ada lagi,” tutur Dasco.

“Mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail sehingga mungkin menimbulkan polemik di masyarakat luas. Jadi memang karena anggaranya tidak cukup untuk diberikan sekaligus, sehingga diangsur selama setahun,” tandasnya.

DPR
redaksi

Keep Reading

Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun

DPR Soroti Kasus Gagal Berangkat Umrah Ribuan Calon Jemaah Hanania Travel

Sumatra Blackout, PLN Harus Beri Kompensasi

TNI Bisa Tangani Begal dengan Mekanisme Perbantuan Polri

DPR Apresiasi Pelayanan Jemaah Reguler Indonesia di Mina

Pelaksanaan Haji 2026, Timwas DPR: Semua Relatif Terkendali

Berita Terkini

BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026

BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking

13 Juni 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?