Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores

16 Agustus 2026

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026

BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir

26 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores
  • Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran
  • BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir
  • BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP
  • BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026
  • BNI Perkuat Pencegahan Stunting Lewat Program Gizi dan Edukasi Keluarga
  • BNI Dukung Festival Seni MSI 2026 untuk Perkuat Ekonomi Kreatif dan UMKM
  • BNI Sabet Dua Penghargaan Internasional untuk Layanan UMKM dan Trade Finance
Minggu, Agustus 16
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Dasco Klarifikasi Isu Tunjangan Perumahan Anggota Dewan

Dasco Klarifikasi Isu Tunjangan Perumahan Anggota Dewan

redaksiBy redaksi26 Agustus 2025Updated:16 September 2025 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Wakil Ketua DPR RI Dasco, mengklarifikasi besaran tunjangan perumahan yang diberikan kepada anggota dewan. Ia mengatakan, isu besaran tunjangan tersebut tidak seperti yang beredar di masyarakat.

“Ya jadi memang kita akan jelaskan kepada masyarakat. Bahwa tunjangan perumahan itu pada saat anggota DPR dilantik bulan Oktober 2024,” kata Dasco, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.

“Itu anggota DPR sudah tidak mendapatkan fasilitas perumahan di Kalibata. Nah sehingga dipandang perlu untuk kemudian memberikan fasilitas rumah. Berupa dana untuk kontrak rumah,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, tunjangan rumah untuk anggota dewan hanya diberikan dalam bentuk angsuran dari bulan Oktober 2024 hingga bulan Oktober 2025, yang nantinya digunakan untuk sewa rumah selama masa jabatan lima tahun.

“Yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR lima tahun. Yaitu selama 2024-2029. Jadi setelah bulan Oktober 2025 anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” ungkapnya.

“Nah jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025. Jadi setahun setiap bulannya 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama lima tahun,” kata Dasco menambahkan.

Menurutnya, tunjangan tersebut diangsur lantaran anggarannya tidak cukup jika diberikan sekaligus. Namun, setelah bulan Oktober, anggota dewan tidak lagi menerima tunjangan perumahan.

“Jadi nanti kalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025 itu yang 50 juta sudah tidak ada lagi,” tutur Dasco.

“Mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail sehingga mungkin menimbulkan polemik di masyarakat luas. Jadi memang karena anggaranya tidak cukup untuk diberikan sekaligus, sehingga diangsur selama setahun,” tandasnya.

DPR
redaksi

Keep Reading

BGN Harus Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Komisi I DPR Serahkan DIM RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke Pemerintah

Ketua DPR Sampaikan Simpati Atas Bencana Gempa Dahsyat di Tiga Negara

Banyak Manajer Kopdem Meninggal, DPR Soroti Kegagalan Deteksi Kesehatan Peserta SPPI

Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil, Oleh Soleh: Ini Masalah Serius

Tiga Peserta SPPI KDMP Meninggal, Komisi I DPR Minta Evaluasi

Berita Terkini

BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores

16 Agustus 2026

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026

BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir

26 Juli 2026

BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP

24 Juli 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?