Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim menyoroti pasokan air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang banyak diserap oleh korporasi swasta untuk diolah kembali menjadi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) bernilai komersial.
Padahal menurutnya, pasokan air tersebut seharusnya dapat dioptimalkan negara untuk menyediakan air siap minum bagi rakyat, dan pengelolaan industrinya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Satu hal yang menjadi pertanyaan besar buat kami adalah PDAM, yang menjadi perusahaan andalanya negara menyediakan air minum, PDAM itu kan air minum, tapi sampai terdiri ini, jadinya hanya mampu di level air mandi,” kata Chusnunia, dalam keterangan persnya, dikutip Jumat, 26 Juni 2026.
“Padahal PDAM sendiri juga, airnya dipakai oleh perusahaan-perusahaan ini diproduksi jadi AMDK, air minum dalam kemasan,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga menyayangkan ketidakmampuan PDAM dalam menyediakan infrastruktur agar air yang mengalir ke rumah warga bisa langsung dikonsumsi.
Akibatnya, masyarakat tidak memiliki pilihan selain mengalokasikan anggaran ekstra untuk membeli AMDK swasta, padahal air merupakan kebutuhan mandatori yang haknya wajib dijamin oleh negara.
“Jadi ini PR besar buat PDAM. Ada kemungkinan (Komisi VII akan melakukan pemanggilan kepada PDAM), karena ini kan urgen ya. Mungkin produk-produk lain bisalah ditangani swasta, tapi air itu kan mandatori kehidupan,” jelasnya.
Terakhir, pihaknya meminta negara untuk memberikan perhatian yang lebih besar terhadap pengelolaan dan penyediaan air minum bagi masyarakat. Mengingat sektor air tidak dapat disamakan dengan komoditas lainnya karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar manusia.

