Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, menyebut kasus penyekapan dan penganiayaan seorang wanita di Bandung berinisial YTR (29) oleh pelaku berinisial TH (30), sebagai kejahatan luar biasa.
“Ini adalah tindakan yang sangat biadab dan di luar batas kemanusiaan,” kata Habib Aboe, dalam keterangan persnya, dikutip Rabu, 24 Juni 2026.
“Menyekap seseorang selama tiga tahun dan menganiayanya hingga luka berat di bagian kepala serta wajah bukan lagi sekadar penganiayaan biasa, ini adalah kejahatan luar biasa terhadap martabat dan kemerdekaan seorang manusia,” imbuhnya.
Ia pun menyoroti pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi korban yang saat ini tengah menjalani perawatan intensif akibat luka parah di kepala, wajah, dan kaki. Terlebih korban juga menderita trauma psikologis akibat penyekapan selama tiga tahun.
“Selain penegakan hukum yang tegas kepada pelaku TH, korban YTT harus mendapatkan perlindungan fisik mutlak serta pendampingan psikologis berupa trauma healing yang intensif. Komisi III akan terus memantau perkembangan kasus ini agar korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tegasnya.
Adapun kasus tersebut mencuat setelah Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengonfirmasi adanya laporan dugaan penyekapan dan penganiayaan berat tersebut.
Kasus terungkap setelah keluarga menerima pesan misterius melalui WhatsApp yang mengabarkan bahwa korban berada di IGD RSHS Bandung dalam kondisi penuh luka setelah menghilang tanpa kabar sejak tiga tahun lalu.

