Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026

BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir

26 Juli 2026

BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP

24 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran
  • BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir
  • BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP
  • BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026
  • BNI Perkuat Pencegahan Stunting Lewat Program Gizi dan Edukasi Keluarga
  • BNI Dukung Festival Seni MSI 2026 untuk Perkuat Ekonomi Kreatif dan UMKM
  • BNI Sabet Dua Penghargaan Internasional untuk Layanan UMKM dan Trade Finance
  • BNI Raih Enam Penghargaan Internasional Digital CX Awards 2026
Rabu, Agustus 12
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Bandung Adalah Kejahatan Luar Biasa

Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Bandung Adalah Kejahatan Luar Biasa

redaksiBy redaksi24 Juni 2026Updated:13 Juli 2026 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, menyebut kasus penyekapan dan penganiayaan seorang wanita di Bandung berinisial YTR (29) oleh pelaku berinisial TH (30), sebagai kejahatan luar biasa.

“Ini adalah tindakan yang sangat biadab dan di luar batas kemanusiaan,” kata Habib Aboe, dalam keterangan persnya, dikutip Rabu, 24 Juni 2026.

“Menyekap seseorang selama tiga tahun dan menganiayanya hingga luka berat di bagian kepala serta wajah bukan lagi sekadar penganiayaan biasa, ini adalah kejahatan luar biasa terhadap martabat dan kemerdekaan seorang manusia,” imbuhnya.

Ia pun menyoroti pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi korban yang saat ini tengah menjalani perawatan intensif akibat luka parah di kepala, wajah, dan kaki. Terlebih korban juga menderita trauma psikologis akibat penyekapan selama tiga tahun.

“Selain penegakan hukum yang tegas kepada pelaku TH, korban YTT harus mendapatkan perlindungan fisik mutlak serta pendampingan psikologis berupa trauma healing yang intensif. Komisi III akan terus memantau perkembangan kasus ini agar korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tegasnya.

Adapun kasus tersebut mencuat setelah Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengonfirmasi adanya laporan dugaan penyekapan dan penganiayaan berat tersebut.

Kasus terungkap setelah keluarga menerima pesan misterius melalui WhatsApp yang mengabarkan bahwa korban berada di IGD RSHS Bandung dalam kondisi penuh luka setelah menghilang tanpa kabar sejak tiga tahun lalu.

DPR
redaksi

Keep Reading

BGN Harus Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Komisi I DPR Serahkan DIM RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke Pemerintah

Ketua DPR Sampaikan Simpati Atas Bencana Gempa Dahsyat di Tiga Negara

Banyak Manajer Kopdem Meninggal, DPR Soroti Kegagalan Deteksi Kesehatan Peserta SPPI

Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil, Oleh Soleh: Ini Masalah Serius

Tiga Peserta SPPI KDMP Meninggal, Komisi I DPR Minta Evaluasi

Berita Terkini

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026

BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir

26 Juli 2026

BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP

24 Juli 2026

BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026

23 Juli 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?