Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengecam keras kasus penyekapan, penyiksaan, dan kekerasan seksual berat yang dilakukan oleh Taufik Hidayat (30) terhadap seorang wanita bernama Yuvita Tri Rezeki (29) di Bandung, selama tiga tahun.
“Kasus ini merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merampas martabat, kemederkaan, dan hak asasi manusia korban secara sistematis dalam jangka waktu yang sangat panjang,” kata Rieke, dalam keterangan persnya, Selasa, 23 Juni 2026.
Terlebih berdasarkan laporan tindakan yang dialami korban tergolong sangat sadis, hingga korban menderita kerusakan pada mata, luka berat pada bibir, kehilangan gigi, infeksi serius bernyawa belatung di kepala, luka sabetan senjata tajam di kaki, hingga pembatasan makanan yang tidak manusiawi dan pemaksaan tidur di kamar mandi.
Dari berbagai fakta yang muncul, terdapat indikasi kuat adanya rangkaian tindak pidana yang dilakukan secara berulang, sistematis, dan berlangsung dalam waktu lama.
“Karena itu, aparat penegak hukum harus menggunakan pendekatan pidana berlapis agar seluruh dimensi kejahatan dapat terungkap dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Ia pun menjelaskan bahwa tindakan membatasi kebebasan korban selama bertahun-tahun merupakan pelanggaran serius terhadap kemerdekaan warga negara yang diatur dalam Pasal 446 dan Pasal 447 KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.
Selain penganiayaan berat yang diancam dalam Pasal 466 KUHP Nasional, Rieke juga mendesak penggunaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 13 dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
“Informasi yang berkembang mengenai kemungkinan adanya korban lain harus menjadi perhatian serius. Jika ditemukan bukti dan korban tambahan, maka seluruh fakta tersebut wajib dimasukkan dalam konstruksi perkara sehingga tidak ada satu pun korban yang kehilangan hak atas keadilan,” tandasnya.

