Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026

BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir

26 Juli 2026

BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP

24 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran
  • BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir
  • BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP
  • BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026
  • BNI Perkuat Pencegahan Stunting Lewat Program Gizi dan Edukasi Keluarga
  • BNI Dukung Festival Seni MSI 2026 untuk Perkuat Ekonomi Kreatif dan UMKM
  • BNI Sabet Dua Penghargaan Internasional untuk Layanan UMKM dan Trade Finance
  • BNI Raih Enam Penghargaan Internasional Digital CX Awards 2026
Rabu, Agustus 12
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » DPR Kecam Keras Penyekapan Wanita di Bandung

DPR Kecam Keras Penyekapan Wanita di Bandung

redaksiBy redaksi23 Juni 2026Updated:13 Juli 2026 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengecam keras kasus penyekapan, penyiksaan, dan kekerasan seksual berat yang dilakukan oleh Taufik Hidayat (30) terhadap seorang wanita bernama Yuvita Tri Rezeki (29) di Bandung, selama tiga tahun.

“Kasus ini merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merampas martabat, kemederkaan, dan hak asasi manusia korban secara sistematis dalam jangka waktu yang sangat panjang,” kata Rieke, dalam keterangan persnya, Selasa, 23 Juni 2026.

Terlebih berdasarkan laporan tindakan yang dialami korban tergolong sangat sadis, hingga korban menderita kerusakan pada mata, luka berat pada bibir, kehilangan gigi, infeksi serius bernyawa belatung di kepala, luka sabetan senjata tajam di kaki, hingga pembatasan makanan yang tidak manusiawi dan pemaksaan tidur di kamar mandi.

Dari berbagai fakta yang muncul, terdapat indikasi kuat adanya rangkaian tindak pidana yang dilakukan secara berulang, sistematis, dan berlangsung dalam waktu lama.

“Karena itu, aparat penegak hukum harus menggunakan pendekatan pidana berlapis agar seluruh dimensi kejahatan dapat terungkap dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Ia pun menjelaskan bahwa tindakan membatasi kebebasan korban selama bertahun-tahun merupakan pelanggaran serius terhadap kemerdekaan warga negara yang diatur dalam Pasal 446 dan Pasal 447 KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.

Selain penganiayaan berat yang diancam dalam Pasal 466 KUHP Nasional, Rieke juga mendesak penggunaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 13 dengan ancaman hingga 12 tahun penjara. 

“Informasi yang berkembang mengenai kemungkinan adanya korban lain harus menjadi perhatian serius. Jika ditemukan bukti dan korban tambahan, maka seluruh fakta tersebut wajib dimasukkan dalam konstruksi perkara sehingga tidak ada satu pun korban yang kehilangan hak atas keadilan,” tandasnya.

DPR
redaksi

Keep Reading

BGN Harus Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Komisi I DPR Serahkan DIM RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke Pemerintah

Ketua DPR Sampaikan Simpati Atas Bencana Gempa Dahsyat di Tiga Negara

Banyak Manajer Kopdem Meninggal, DPR Soroti Kegagalan Deteksi Kesehatan Peserta SPPI

Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil, Oleh Soleh: Ini Masalah Serius

Tiga Peserta SPPI KDMP Meninggal, Komisi I DPR Minta Evaluasi

Berita Terkini

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026

BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir

26 Juli 2026

BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP

24 Juli 2026

BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026

23 Juli 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?