Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menegaskan pentingnya penguatan teknologi informasi, dan literasi keuangan, untuk memberantas maraknya pinjaman online (pinjol), serta judi online (judol).
Namun, menurutnya, transformasi digital di sektor keuangan telah menunjukkan kemajuan signifikan. Salah satunya terlihat dari kemampuan sistem perbankan dalam mengelola transaksi bernilai sangat besar dengan dukungan teknologi yang semakin andal.
Ia menilai, kemudahan akses layanan digital dan integrasi data nasabah menjadi salah satu indikator kemajuan sektor jasa keuangan nasional. Tetapi perkembangan teknologi juga harus diimbangi dengan penguatan pengawasan.
“Kemajuan teknologi harus dibarengi penguatan perlindungan konsumen. Jangan sampai masyarakat yang semakin mudah mengakses layanan keuangan justru menjadi korban pinjaman online ilegal atau investasi bodong,” kata Fauzi, dalam keterangan persnya, Minggu, 21 Juni 2026.
Berdasarkan masukan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal harus dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yakni peningkatan literasi keuangan, perluasan inklusi keuangan, dan penguatan sistem teknologi informasi.
“Literasi, inklusi, dan penguatan IT harus berjalan bersamaan. Ini menjadi rekomendasi penting yang perlu terus didorong agar OJK semakin efektif melakukan pengawasan dan penindakan,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya akan terus mendukung langkah-langkah penguatan kapasitas digital lembaga pengawas sektor keuangan, untuk memudahkan proses deteksi dini terhadap aktivitas keuangan ilegal yang berkembang melalui platform digital.
“Kami berharap OJK semakin kuat dalam memanfaatkan teknologi untuk melakukan penutupan dan penindakan terhadap pinjol ilegal, judi online, maupun investasi bodong yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

