Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah menilai kebijakan tarif cukai hasil tembakau perlu memperhatikan karakter industri rokok nasional, terutama pelaku usaha skala kecil dan menengah yang mendominasi kelompok golongan III.
Menurutnya, struktur industri rokok di berbagai daerah, termasuk Madura, memiliki keragaman jenis produk dan skala produksi yang membutuhkan pendekatan kebijakan yang lebih adaptif agar tidak menekan keberlangsungan usaha.
“Kalau golongan tarif cukai terlalu sederhana, terutama di golongan III, itu akan menyusahkan produsen pabrik rokok skala kecil dan menengah,” kata Said, dalam keterangan persnya, Minggu, 21 Juni 2026.
“Dalam situasi perekonomian yang kurang baik seperti saat ini, pabrikan rokok itu menyumbang tarif cukai dan tenaga kerja. Kalau tarif cukai terlalu sederhana terutama di golongan III, akan memberatkan perusahaan rokok menengah bawah,” imbuhnya.
Padahal, industri hasil tembakau dinilai memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja, khususnya di wilayah Madura, dan belum termasuk jumlah tenaga kerja tidak langsung dan dampak ekonomi di wilayah hilirnya.
Sehingga dengan kebijakan afirmatif tersebut pabrikan rokok golongan III yang beragam jenis produk dan jumlah produksinya bisa secara legal bisa terpayungi tarif cukai. Banyaknya rokok dengan cukai ilegal karena mereka tidak bisa memenuhi tarif cukai rokok golongan III.
“Tarif golongan III saat ini akan berat di raih oleh produsen rokok baru yang rata rata usianya dibawah 20 tahun, yang belum memiliki segmen pasar yang kuat. Karena tarif cukai golongan III yang mahal, dan tidak sepadan dengan perhitungan bisnisnya, mereka malah memilih menggunakan tarif cukai palsu dan bermain mata dengan petugas cukai,” ungkapnya.
Sebagai solusi, Said mengusulkan adanya insentif tarif cukai khusus untuk pabrikan golongan III yang masih berkembang agar mendorong kepatuhan terhadap penggunaan cukai resmi.
“Kalau mereka diberikan tarif cukai yang afirmatif, semisal diberikan insentif tarif cukai sebesar 300 rupiah khusus untuk pabrikan dibawah 20 tahun, kebijakan ini akan mendorong mereka dinaungi cukai legal, pendapatan cukai naik, dan iklim usaha mereka bisa berjalan tanpa kejar kejaran dengan aparat cukai,” tuturnya.
Terlebih, berdasarkan perhitungan para pelaku industri, kebijakan afirmatif justru berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai. Karena jika produksi hasil tembakau meningkat dan pelaku usaha bertambah melalui skema tarif yang lebih terjangkau, maka pendapatan cukai dinilai dapat ikut meningkat.

