Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026

BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir

26 Juli 2026

BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP

24 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran
  • BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir
  • BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP
  • BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026
  • BNI Perkuat Pencegahan Stunting Lewat Program Gizi dan Edukasi Keluarga
  • BNI Dukung Festival Seni MSI 2026 untuk Perkuat Ekonomi Kreatif dan UMKM
  • BNI Sabet Dua Penghargaan Internasional untuk Layanan UMKM dan Trade Finance
  • BNI Raih Enam Penghargaan Internasional Digital CX Awards 2026
Sabtu, Agustus 15
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Putusan MK Soal Ibu Kota Negara Harus Jadi Pegangan Final

Putusan MK Soal Ibu Kota Negara Harus Jadi Pegangan Final

redaksiBy redaksi15 Mei 2026Updated:7 Juni 2026 DPR Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai ada keputusan Presiden mengenai pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus menjadi pegangan dalam kebijakan nasional.

“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik,” kata Indrajaya dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat, 15 Mei 2026.

Menurut dia, putusan tersebut semakin memperkuat prinsip negara hukum yang diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum.

“Ini merupakan penegasan bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas,” katanya.

Ihwal penerbitan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara, Indrajaya menekankan bahwa itu merupakan kewenangan penuh Presiden Prabowo Subianto sesuai amanat undang-undang.

Dia menekankan Kepala Negara memiliki pertimbangan strategis, administratif, dan konstitusional sebelum menerbitkan keputusan terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.

“Jika hingga saat ini keppres (keputusan presiden) belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana,” katanya.

Pemindahan ibu kota negara bukan semata persoalan pembangunan fisik dan infrastruktur, melainkan juga menyangkut legitimasi konstitusional, efektivitas pemerintahan, kesiapan aparatur negara, efisiensi penggunaan anggaran, serta keberlanjutan pelayanan publik.

Bagi dia, pemindahan ibu kota adalah agenda besar negara yang harus dipersiapkan secara matang dan komprehensif.

“Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh aspek tata kelola pemerintahan siap dijalankan secara efektif,” ucap Indrajaya.

MK memutuskan menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang diajukan oleh seorang dokter bernama Zulkifli pada Selasa, 12 Mei 2026.

Zulkifli yang merupakan warga Jakarta menguji konstitusionalitas Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ibu Kota Negara karena merasa tidak mendapat kepastian hukum dengan keberlakuan pasal tersebut.

Pasal dimaksud berbunyi, ‘Kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan keputusan presiden’.

Menurut dia, Pasal 39 ayat (1) menimbulkan ketidakjelasan mengenai status ibu kota negara dalam sistem hukum nasional. Dia mendalilkan, di satu sisi Jakarta tidak lagi dinyatakan sebagai ibu kota negara dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Daerah Khusus Jakarta.

Di sisi lain, pemindahan ibu kota negara ke Nusantara belum berlaku karena syarat konstitutif yang ditentukan oleh Undang-Undang Ibu Kota Negara belum terpenuhi.

Maka dari itu, dalam permohonannya, Zulkifli meminta kepada MK agar pasal tersebut dimaknai menjadi sebelum keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota negara keluar, Jakarta tetap menjadi ibu kota Republik Indonesia.

Namun, Mahkamah menolak permohonan tersebut.

Dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan tanpa pemaknaan seperti yang dimohonkan pemohon, Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ibu Kota Negara memang telah mengatur bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai dengan ditetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan ke IKN.

DPR
redaksi

Keep Reading

BGN Harus Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Komisi I DPR Serahkan DIM RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke Pemerintah

Ketua DPR Sampaikan Simpati Atas Bencana Gempa Dahsyat di Tiga Negara

Banyak Manajer Kopdem Meninggal, DPR Soroti Kegagalan Deteksi Kesehatan Peserta SPPI

Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil, Oleh Soleh: Ini Masalah Serius

Tiga Peserta SPPI KDMP Meninggal, Komisi I DPR Minta Evaluasi

Berita Terkini

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026

BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir

26 Juli 2026

BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP

24 Juli 2026

BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026

23 Juli 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?