Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Novita Hardini Luncurkan Buku “Bising dan Hening” di Hari Kartini

11 Mei 2026

Sambangi Gudang Bulog Cilacap, Novita Wijayanti Pastikan Stok Beras Masyarakat Aman

6 Mei 2026

DPR Soroti Wacana Pemerintah Tutup Program Studi di Perguruan Tinggi

28 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Novita Hardini Luncurkan Buku “Bising dan Hening” di Hari Kartini
  • Sambangi Gudang Bulog Cilacap, Novita Wijayanti Pastikan Stok Beras Masyarakat Aman
  • DPR Soroti Wacana Pemerintah Tutup Program Studi di Perguruan Tinggi
  • Penguatan Ketahanan Pangan Jadi Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi
  • Polda DIY Diminta Usut Tuntas Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Daycare
  • Arzeti Bilbina Kecam Kekerasan Terhadap Anak di Daycare DIY
  • DPR Soroti Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Daycare DIY
  • RS Khusus Rehabilitasi Pengguna Narkoba Harus Melibatkan Pemda
Senin, Mei 11
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Rikwanto Dorong Pembentukan Badan Khusus Kelola Aset Hasil Perampasan

Rikwanto Dorong Pembentukan Badan Khusus Kelola Aset Hasil Perampasan

redaksiBy redaksi20 April 2026Updated:11 Mei 2026 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana mengatur pembentukan badan khusus untuk mengelola aset hasil perampasan.

“Jangan sampai saat disita nilainya sekitar Rp100 juta dan menjadi kekayaan negara, namun seiring waktu turun menjadi Rp1 juta karena penyusutan dan faktor lain,” kata Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 20 April 2026.

Menurut dia, pengaturan tersebut penting guna mencegah penurunan nilai aset secara signifikan akibat pengelolaan yang tidak optimal. Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu menyebut badan khusus tersebut dapat berada di bawah kejaksaan, di luar kejaksaan, atau dalam bentuk lain sesuai pembahasan RUU.

Dia menambahkan penyusunan RUU tersebut juga perlu memperdalam aspek pengelolaan aset yang dirampas, mengingat objeknya tidak hanya kendaraan, rumah, atau tanah, tetapi juga dapat mencakup perkebunan hingga pertambangan skala besar.

Di sisi lain, Rikwanto menegaskan pelaksanaan aturan tersebut harus tetap berpedoman pada hak-hak konstitusional, yakni setiap tindakan harus berdasarkan hukum.

Karena itu, dia menyebut Badan Keahlian DPR RI merumuskan nomenklatur RUU tersebut dengan judul RUU tentang Perampasan Aset ‘Terkait Tindak Pidana’, yang menegaskan bahwa perampasan aset harus didasarkan pada tindak pidana.

“Jadi bukan hanya tiba-tiba ada orang dicurigai penghasilannya ‘wow’ gitu ya, terus dianggap ini aneh gitu, kemudian dikira-kira, diinventarisir sendiri terus dilakukan upaya-upaya untuk perampasan aset. Bukan begitu,” kata dia.

Dia juga menegaskan hukum tidak boleh menjadi alat represif dan seluruh proses penegakan hukum harus menghormati hak pihak terkait, termasuk pihak ketiga dalam hal hak waris.

“Harus seimbang antara kewenangan negara dan hak konstitusional warga. Ini yang menjadi pedoman dalam pembahasan RUU Perampasan Aset,” ujarnya.

DPR
redaksi

Keep Reading

Novita Hardini Luncurkan Buku “Bising dan Hening” di Hari Kartini

Sambangi Gudang Bulog Cilacap, Novita Wijayanti Pastikan Stok Beras Masyarakat Aman

DPR Soroti Wacana Pemerintah Tutup Program Studi di Perguruan Tinggi

Penguatan Ketahanan Pangan Jadi Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi

Polda DIY Diminta Usut Tuntas Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Daycare

Arzeti Bilbina Kecam Kekerasan Terhadap Anak di Daycare DIY

Berita Terkini

Novita Hardini Luncurkan Buku “Bising dan Hening” di Hari Kartini

11 Mei 2026

Sambangi Gudang Bulog Cilacap, Novita Wijayanti Pastikan Stok Beras Masyarakat Aman

6 Mei 2026

DPR Soroti Wacana Pemerintah Tutup Program Studi di Perguruan Tinggi

28 April 2026

Penguatan Ketahanan Pangan Jadi Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi

27 April 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?