Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026

BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking

13 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif
  • BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect
  • BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking
  • BNI Perkuat Mental Juara Atlet Muda, Alwi dan Ubed Tembus Semifinal Australian Open
  • BNI Kembali Raih Penghargaan Best Companies to Work for in Asia 2026
  • Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun
  • Raymond/Joaquin Tembus Final Indonesia Open 2026, BNI: Hasil Nyata Pembinaan Atlet Muda
  • BNI dan PBSI Perkuat Pembinaan Atlet Muda, Indonesia Open Jadi Ajang Bangun Mental Juara
Selasa, Juni 16
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Khozin: Usulan Pakar Soal Revisi UU Pemilu bagian Meaningful Participation

Khozin: Usulan Pakar Soal Revisi UU Pemilu bagian Meaningful Participation

redaksiBy redaksi11 Maret 2026Updated:8 April 2026 DPR Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai masukan para pakar hukum tata negara dalam pembahasan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada merupakan partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang harus didengar dan dipertimbangkan masukannya atau meaningful participation.

Ini dikatakan Khozin terkait Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang mengundang para pakar hukum tata negara pada Selasa, 10 Maret 2026. Dalam RDPU itu, Komisi II DPR meminta masukan publik terkait revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada.

“Masukan para akademisi dan NGO terkait revisi UU Pemilu dan UU Pilkada merupakan bagian penting dari meaningful participation dari publik,” kata Khozin keada wartawan di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.

Dia menjelaskan Komisi II DPR sering mengundang para pemangku kepentingan seperti LSM dan akademisi membahas evaluasi dan langkah perbaikan pelaksanaan pilkada serta pemilu.

Menurut dia, seluruh masukan dari para pemangku kepentingan tersebut tentu bermanfaat bagi DPR dalam perumusan pembahasan perubahan UU Pemilu.

“Dari berbagai masukan itu, kadang ada kesamaan pandangan satu dengan lainnya, tapi ada juga yang memiliki perbedaan pandangan terkait satu isu,” ujarnya.

Khozin menjelaskan Komisi II DPR belum bisa mengambil kesimpulan dari berbagai masukan terkait revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.

Legislator dar Fraksi PKB ini menyebit Komisi II DPR akan meramu berbagai masukan dari berbagai pihak untuk dituangkan dalam formula perubahan UU Pemilu dan Pilkada.

RDPU Komisi II DPR kemarin mengundang para pakar hukum tata negara seperti Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Refly Harun. Dalam RDPU itu, Jimly mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadikan sebagai cabang kekuasaan keempat, setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif, demi menjaga independensi lembaga.

“Bisa, enggak, kita bayangkan bahwa KPU itu cabang kekuasaan nomor empat? Eksekutif, legislatif, yudikatif, nah, ini cabang keempat. Ada beberapa institusi independen yang saya kategorikan quadro politica mikro,” katanya.

Menurut Jimly, KPU dapat dijadikan cabang kekuasaan keempat bersama institusi-institusi independen lainnya. Ini dinilai penting oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu karena KPU tidak boleh tunduk kepada siapa pun.

Mahfud MD menilai bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) adalah open legal policy sehingga DPR RI bisa bebas merumuskan dan memutuskan sistem pemilu yang akan digunakan, tentunya berdasarkan aspirasi rakyat.

Menurut dia, tidak ada yang salah jika pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu kembali membahas soal sistem proporsional terbuka atau tertutup.

Dia mengaku tidak masalah jika sistem proporsional tertutup kembali dibahas dalam pembahasan RUU Pemilu kali ini. Sebab, menurut dia, banyak pihak yang menyampaikan bahwa sistem proporsional terbuka itu justru menghambat tampilnya kader-kader ideologis dari partai politik.

DPR
redaksi

Keep Reading

Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun

DPR Soroti Kasus Gagal Berangkat Umrah Ribuan Calon Jemaah Hanania Travel

Sumatra Blackout, PLN Harus Beri Kompensasi

TNI Bisa Tangani Begal dengan Mekanisme Perbantuan Polri

DPR Apresiasi Pelayanan Jemaah Reguler Indonesia di Mina

Pelaksanaan Haji 2026, Timwas DPR: Semua Relatif Terkendali

Berita Terkini

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026

BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking

13 Juni 2026

BNI Perkuat Mental Juara Atlet Muda, Alwi dan Ubed Tembus Semifinal Australian Open

12 Juni 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?