Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026

BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir

26 Juli 2026

BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP

24 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran
  • BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir
  • BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP
  • BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026
  • BNI Perkuat Pencegahan Stunting Lewat Program Gizi dan Edukasi Keluarga
  • BNI Dukung Festival Seni MSI 2026 untuk Perkuat Ekonomi Kreatif dan UMKM
  • BNI Sabet Dua Penghargaan Internasional untuk Layanan UMKM dan Trade Finance
  • BNI Raih Enam Penghargaan Internasional Digital CX Awards 2026
Sabtu, Agustus 15
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Khozin: Usulan Pakar Soal Revisi UU Pemilu bagian Meaningful Participation

Khozin: Usulan Pakar Soal Revisi UU Pemilu bagian Meaningful Participation

redaksiBy redaksi11 Maret 2026Updated:8 April 2026 DPR Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai masukan para pakar hukum tata negara dalam pembahasan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada merupakan partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang harus didengar dan dipertimbangkan masukannya atau meaningful participation.

Ini dikatakan Khozin terkait Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang mengundang para pakar hukum tata negara pada Selasa, 10 Maret 2026. Dalam RDPU itu, Komisi II DPR meminta masukan publik terkait revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada.

“Masukan para akademisi dan NGO terkait revisi UU Pemilu dan UU Pilkada merupakan bagian penting dari meaningful participation dari publik,” kata Khozin keada wartawan di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.

Dia menjelaskan Komisi II DPR sering mengundang para pemangku kepentingan seperti LSM dan akademisi membahas evaluasi dan langkah perbaikan pelaksanaan pilkada serta pemilu.

Menurut dia, seluruh masukan dari para pemangku kepentingan tersebut tentu bermanfaat bagi DPR dalam perumusan pembahasan perubahan UU Pemilu.

“Dari berbagai masukan itu, kadang ada kesamaan pandangan satu dengan lainnya, tapi ada juga yang memiliki perbedaan pandangan terkait satu isu,” ujarnya.

Khozin menjelaskan Komisi II DPR belum bisa mengambil kesimpulan dari berbagai masukan terkait revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.

Legislator dar Fraksi PKB ini menyebit Komisi II DPR akan meramu berbagai masukan dari berbagai pihak untuk dituangkan dalam formula perubahan UU Pemilu dan Pilkada.

RDPU Komisi II DPR kemarin mengundang para pakar hukum tata negara seperti Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Refly Harun. Dalam RDPU itu, Jimly mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadikan sebagai cabang kekuasaan keempat, setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif, demi menjaga independensi lembaga.

“Bisa, enggak, kita bayangkan bahwa KPU itu cabang kekuasaan nomor empat? Eksekutif, legislatif, yudikatif, nah, ini cabang keempat. Ada beberapa institusi independen yang saya kategorikan quadro politica mikro,” katanya.

Menurut Jimly, KPU dapat dijadikan cabang kekuasaan keempat bersama institusi-institusi independen lainnya. Ini dinilai penting oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu karena KPU tidak boleh tunduk kepada siapa pun.

Mahfud MD menilai bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) adalah open legal policy sehingga DPR RI bisa bebas merumuskan dan memutuskan sistem pemilu yang akan digunakan, tentunya berdasarkan aspirasi rakyat.

Menurut dia, tidak ada yang salah jika pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu kembali membahas soal sistem proporsional terbuka atau tertutup.

Dia mengaku tidak masalah jika sistem proporsional tertutup kembali dibahas dalam pembahasan RUU Pemilu kali ini. Sebab, menurut dia, banyak pihak yang menyampaikan bahwa sistem proporsional terbuka itu justru menghambat tampilnya kader-kader ideologis dari partai politik.

DPR
redaksi

Keep Reading

BGN Harus Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Komisi I DPR Serahkan DIM RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke Pemerintah

Ketua DPR Sampaikan Simpati Atas Bencana Gempa Dahsyat di Tiga Negara

Banyak Manajer Kopdem Meninggal, DPR Soroti Kegagalan Deteksi Kesehatan Peserta SPPI

Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil, Oleh Soleh: Ini Masalah Serius

Tiga Peserta SPPI KDMP Meninggal, Komisi I DPR Minta Evaluasi

Berita Terkini

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026

BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir

26 Juli 2026

BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP

24 Juli 2026

BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026

23 Juli 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?