Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026

BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking

13 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif
  • BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect
  • BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking
  • BNI Perkuat Mental Juara Atlet Muda, Alwi dan Ubed Tembus Semifinal Australian Open
  • BNI Kembali Raih Penghargaan Best Companies to Work for in Asia 2026
  • Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun
  • Raymond/Joaquin Tembus Final Indonesia Open 2026, BNI: Hasil Nyata Pembinaan Atlet Muda
  • BNI dan PBSI Perkuat Pembinaan Atlet Muda, Indonesia Open Jadi Ajang Bangun Mental Juara
Selasa, Juni 16
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » RUU PPRT Akan Mewajibkan Penyalur ART Punya Legitimasi

RUU PPRT Akan Mewajibkan Penyalur ART Punya Legitimasi

redaksiBy redaksi5 Maret 2026Updated:10 Maret 2026 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan mewajibkan penyalur asisten rumah tangga (ART) untuk memiliki legitimasi demi memperkuat kelembagaan.

Bob menyebut penyalur itu harus berbadan hukum dan tercatat secara resmi, walaupun lembaga penyalur itu awalnya berbentuk yayasan. Pada intinya, kata dia, upaya tersebut merupakan semangat demi memperkuat perlindungan ART.

“Tentunya profesionalismenya ada berbentuk hukum, itulah itu intinya seperti itu,” kata Bob usai rapat dengar aspirasi soal RUU PPRT di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.

Menurut dia, jika berbicara perlindungan penguatan harus dilakukan terhadap setiap unsur yang terkait dengan ART, baik soal kedudukan hukumnya, maupun soal kemanusiaan.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini mengungkapkan kemungkinan penyalur ART akan berbentuk Perusahaan Penempatan PRT. Hal itu akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Untuk itu, Bob Hasan mengatakan bahwa DPR RI akan terus berkonsultasi dengan publik dan menerapkan semangat partisipasi yang bermakna terhadap setiap pembuatan undang-undang.

Dia mengatakan masukan dari berbagai pihak merupakan hal yang penting karena kasus soal PPRT yang kompleks, baik perselisihan, perlindungan, hingga soal upah.

Menurut dia, RUU itu pun ditargetkan bisa rampung sesegera mungkin. Beberapa organisasi juga sudah mendesak agar RUU itu segera disahkan, sebab sudah tertunda selama puluhan tahun.

“Kita melakukan kegiatan RDP (rapat dengar pendapat) dalam masa reses ini karena betapa pentingnya, karena kita sudah harus menyusun draf,” kata dia.

DPR
redaksi

Keep Reading

Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun

DPR Soroti Kasus Gagal Berangkat Umrah Ribuan Calon Jemaah Hanania Travel

Sumatra Blackout, PLN Harus Beri Kompensasi

TNI Bisa Tangani Begal dengan Mekanisme Perbantuan Polri

DPR Apresiasi Pelayanan Jemaah Reguler Indonesia di Mina

Pelaksanaan Haji 2026, Timwas DPR: Semua Relatif Terkendali

Berita Terkini

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026

BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking

13 Juni 2026

BNI Perkuat Mental Juara Atlet Muda, Alwi dan Ubed Tembus Semifinal Australian Open

12 Juni 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?