Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026

BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking

13 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif
  • BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect
  • BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking
  • BNI Perkuat Mental Juara Atlet Muda, Alwi dan Ubed Tembus Semifinal Australian Open
  • BNI Kembali Raih Penghargaan Best Companies to Work for in Asia 2026
  • Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun
  • Raymond/Joaquin Tembus Final Indonesia Open 2026, BNI: Hasil Nyata Pembinaan Atlet Muda
  • BNI dan PBSI Perkuat Pembinaan Atlet Muda, Indonesia Open Jadi Ajang Bangun Mental Juara
Selasa, Juni 16
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Soedeson: MK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir

Soedeson: MK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir

redaksiBy redaksi12 Februari 2026Updated:26 Februari 2026 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan hakim konstitusi. Semua pihak diminta menghormati prinsip pemisahan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Ini disampaikan Soedeson dalam diskusi bertajuk ‘MK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK’ yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR.

Menurut Soedeson, konstitusi Indonesia menganut prinsip separation of powers atau pemisahan kekuasaan, di mana DPR berada dalam ranah legislatif, sementara MK merupakan bagian dari kekuasaan yudikatif. Karena itu, dia menilai masing-masing lembaga negara harus menjalankan kewenangannya tanpa saling mencampuri.

“Kita harus kembali pada sistem ketatanegaraan kita yang menganut pemisahan kekuasaan. DPR berada di wilayah legislatif, sedangkan MK di wilayah yudikatif. Maka sebaiknya tidak saling melampaui kewenangan,” kata Soedeson di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.

Dia menjelaskan mekanisme pengawasan terhadap hakim konstitusi telah diatur dalam sistem yang berlaku, termasuk aspek etika dan perilaku hakim yang bersifat post factum, yakni penindakan dilakukan apabila terdapat pelanggaran setelah yang bersangkutan resmi menjabat.

Terkait polemik pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi, Soedeson mengatakan Komisi III DPR RI telah melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan serta verifikasi administratif sesuai ketentuan undang-undang.

Menurut dia, Adies Kadir dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan formal, termasuk kualifikasi pendidikan doktor (S3), usia yang telah melampaui batas minimal 55 tahun, serta pengalaman panjang di bidang hukum dan legislatif.

“Yang bersangkutan memiliki rekam jejak panjang, pernah berkiprah di DPR dan juga berpengalaman sebagai advokat. Syarat-syarat yang ditentukan undang-undang sudah lengkap,” kata Soedeson.

Komisi III DPR, kata dia, mengimbau agar publik memberikan kesempatan kepada Adies Kadir untuk menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi.

Polemik mengenai kewenangan MK dalam membatalkan Keppres pengangkatan hakim konstitusi mencuat di tengah perdebatan publik tentang batas kewenangan antar-lembaga negara. Sejumlah pihak menilai isu tersebut perlu dilihat secara hati-hati agar tidak menimbulkan preseden ketatanegaraan yang melampaui prinsip checks and balances.

DPR
redaksi

Keep Reading

Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun

DPR Soroti Kasus Gagal Berangkat Umrah Ribuan Calon Jemaah Hanania Travel

Sumatra Blackout, PLN Harus Beri Kompensasi

TNI Bisa Tangani Begal dengan Mekanisme Perbantuan Polri

DPR Apresiasi Pelayanan Jemaah Reguler Indonesia di Mina

Pelaksanaan Haji 2026, Timwas DPR: Semua Relatif Terkendali

Berita Terkini

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026

BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking

13 Juni 2026

BNI Perkuat Mental Juara Atlet Muda, Alwi dan Ubed Tembus Semifinal Australian Open

12 Juni 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?