Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026

BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking

13 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif
  • BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect
  • BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking
  • BNI Perkuat Mental Juara Atlet Muda, Alwi dan Ubed Tembus Semifinal Australian Open
  • BNI Kembali Raih Penghargaan Best Companies to Work for in Asia 2026
  • Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun
  • Raymond/Joaquin Tembus Final Indonesia Open 2026, BNI: Hasil Nyata Pembinaan Atlet Muda
  • BNI dan PBSI Perkuat Pembinaan Atlet Muda, Indonesia Open Jadi Ajang Bangun Mental Juara
Selasa, Juni 16
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Aziz Subekti: Kebijakan One Map Policy Momentum Selesaikan Konflik Desa-Hutan

Aziz Subekti: Kebijakan One Map Policy Momentum Selesaikan Konflik Desa-Hutan

redaksiBy redaksi12 Februari 2026Updated:26 Februari 2026 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi II DPR RI Aziz Subekti menilai kebijakan One Map Policy merupakan momentum tepat untuk menyelesaikan konflik antara desa dan kawasan hutan yang terjadi di berbagai daerah Tanah Air.

Konflik antara desa dan kawasan hutan terjadi akibat penataan ruang yang lebih mendahulukan peta dan administrasi dibandingkan realitas sosial masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.

“One Map Policy memberi kesempatan untuk membalik urutan itu. Bukan dengan menambah peta baru, melainkan dengan keberanian mengakui bahwa keadilan ruang tidak dimulai dari meja gambar, tetapi dari pengakuan jujur atas kehidupan yang sejak lama telah ada dan menunggu diselesaikan,” kata Azis dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.

Anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria itu menyatakan konflik desa dan kawasan hutan bukan disebabkan oleh niat buruk masyarakat atau ketidaktaatan terhadap hukum, melainkan urutan kebijakan yang terbalik.

“Konflik desa dan kawasan hutan bermula, bukan dari niat buruk warga, bukan pula dari ketidaktaatan hukum, melainkan dari urutan yang terbalik, ketika peta datang lebih dulu, sementara desa dipaksa menyesuaikan diri belakangan,” ujarnya.

Menurutnya, penetapan kawasan hutan sejak masa kolonial hingga pascakemerdekaan kerap dilakukan melalui pendekatan administratif, tanpa diiringi verifikasi sosial di lapangan.

Sehingga, kata dia, kondisi ini menyebabkan banyak desa yang telah lama berdiri malah dianggap berada di dalam kawasan hutan.

Berdasarkan paparan dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI pada 9 Februari 2026, dari 83.462 desa di Indonesia terdapat 36.095 desa yang di dalam wilayahnya mencakup kawasan hutan.

Sebanyak 7.308 desa di antaranya tercatat memiliki permukiman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial yang secara spasial berada di kawasan hutan dengan luas sekitar 177 ribu hektare.

Azis menyebutkan meskipun sebagian wilayah tersebut telah diselesaikan melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH), masih terdapat lebih dari 107 ribu hektare yang belum memperoleh kepastian hukum.

“Ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut bersifat struktural dan bukan kasus per kasus. Desa-desa itu telah lama hidup sebelum negara menyelesaikan penataan ruangnya,” kata Azis.

DPR
redaksi

Keep Reading

Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun

DPR Soroti Kasus Gagal Berangkat Umrah Ribuan Calon Jemaah Hanania Travel

Sumatra Blackout, PLN Harus Beri Kompensasi

TNI Bisa Tangani Begal dengan Mekanisme Perbantuan Polri

DPR Apresiasi Pelayanan Jemaah Reguler Indonesia di Mina

Pelaksanaan Haji 2026, Timwas DPR: Semua Relatif Terkendali

Berita Terkini

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026

BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking

13 Juni 2026

BNI Perkuat Mental Juara Atlet Muda, Alwi dan Ubed Tembus Semifinal Australian Open

12 Juni 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?