Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026

BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir

26 Juli 2026

BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP

24 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran
  • BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir
  • BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP
  • BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026
  • BNI Perkuat Pencegahan Stunting Lewat Program Gizi dan Edukasi Keluarga
  • BNI Dukung Festival Seni MSI 2026 untuk Perkuat Ekonomi Kreatif dan UMKM
  • BNI Sabet Dua Penghargaan Internasional untuk Layanan UMKM dan Trade Finance
  • BNI Raih Enam Penghargaan Internasional Digital CX Awards 2026
Sabtu, Agustus 15
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Bamsoet: KUHP dan KUHAP yang Baru Perlu Dibarengi Perubahan Budaya Hukum

Bamsoet: KUHP dan KUHAP yang Baru Perlu Dibarengi Perubahan Budaya Hukum

redaksiBy redaksi22 November 2025Updated:10 Desember 2025 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan agar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru harus diikuti dengan perubahan budaya hukum.

“Perubahan pada KUHP dan KUHAP harus diikuti perubahan pada budaya hukum. Kita ingin sistem hukum yang memberi rasa keadilan kepada rakyat, bukan alat menakut-nakuti masyarakat,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu, 22 November 2025.

Bamsoet menilai disahkannya KUHAP baru menjadi momentum besar reformasi sistem peradilan pidana nasional. KUHAP baru membawa perubahan signifikan dalam mekanisme penegakan hukum, antara lain penguatan kontrol pengadilan dalam penahanan dan upaya paksa, perlindungan hak tersangka dan hak korban, serta penerapan teknologi digital dalam proses pembuktian dan persidangan.

Integrasi sistem e-evidence, e-BAP, dan e-court diyakini membuka ruang transparansi yang lebih besar dan menekan potensi penyalahgunaan wewenang.

“Reformasi ini selaras dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto yang menempatkan supremasi hukum sebagai fondasi pembangunan nasional. Presiden ingin menghadirkan penegakan hukum modern, terukur, dan akuntabel. KUHAP adalah instrumen kunci yang mengawal implementasi KUHP dalam praktik,” katanya.

Bamsoet menilai dalam KUHP baru, paradigma pemidanaan melalui restorative justice atau keadilan restoratif merupakan langkah strategis dalam mengatasi krisis kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) hingga pertengahan tahun 2025 menunjukkan jumlah penghuni lapas mencapai lebih dari 270 ribu orang dengan kapasitas ideal sekitar 135 ribu sehingga tingkat kelebihan kapasitas berada pada angka lebih dari 200 persen.

Fakta tersebut menggambarkan bahwa pendekatan pemidanaan lama mengalami stagnasi dan tidak mampu menyelesaikan permasalahan.

“Restorative justice menawarkan keadilan yang lebih manusiawi dan rasional. Pemulihan sosial jauh lebih bermanfaat daripada menambah penuh penjara. KUHP dan KUHAP memberikan arah bagi masa depan pemidanaan yang lebih beradab,” katanya.

Maka dari itu, Bamsoet menegaskan pentingnya memastikan setiap pasal substansial dalam KUHP baru dapat dilaksanakan secara adil, efektif, dan berlandaskan hak asasi melalui mekanisme prosedural yang jelas.

Dia juga menegaskan bahwa KUHAP baru harus menjadi penjaga agar tidak ada penyimpangan dan tidak ada warga negara yang kehilangan keadilan.

Di sisi lain, kata dia, pelembagaan hukum baru membutuhkan kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan transformasi kelembagaan.

Bamsoet pun mengingatkan agar integrasi sistem data penegakan hukum, pembangunan National Criminal Database, dan modernisasi infrastruktur digital harus menjadi prioritas penting dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

DPR
redaksi

Keep Reading

BGN Harus Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Komisi I DPR Serahkan DIM RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke Pemerintah

Ketua DPR Sampaikan Simpati Atas Bencana Gempa Dahsyat di Tiga Negara

Banyak Manajer Kopdem Meninggal, DPR Soroti Kegagalan Deteksi Kesehatan Peserta SPPI

Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil, Oleh Soleh: Ini Masalah Serius

Tiga Peserta SPPI KDMP Meninggal, Komisi I DPR Minta Evaluasi

Berita Terkini

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026

BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir

26 Juli 2026

BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP

24 Juli 2026

BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026

23 Juli 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?