Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H
  • Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif
  • BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect
  • BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking
  • BNI Perkuat Mental Juara Atlet Muda, Alwi dan Ubed Tembus Semifinal Australian Open
  • BNI Kembali Raih Penghargaan Best Companies to Work for in Asia 2026
  • Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun
  • Raymond/Joaquin Tembus Final Indonesia Open 2026, BNI: Hasil Nyata Pembinaan Atlet Muda
Rabu, Juni 17
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Ateng Sutisna Apresiasi Langkah KLH Kaji Sanksi Pelanggaran Perdagangan Karbon

Ateng Sutisna Apresiasi Langkah KLH Kaji Sanksi Pelanggaran Perdagangan Karbon

redaksiBy redaksi20 November 2025Updated:10 Desember 2025 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna mengapresiasi langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang tengah mengkaji sanksi terhadap pelanggaran dalam perdagangan karbon dengan koordinasi bersama Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, penegakan hukum harus melihat persoalan yang lebih luas, terutama konflik yang selama ini muncul di wilayah adat. Pasalnya, skema carbon offset yang menyerap karbon dari kawasan hutan yang direstorasi hingga ratusan tahun seringkali menimbulkan permasalahan.

“Fraud, greenwashing, hingga penistaan terhadap masyarakat adat adalah potensi yang nyata dalam praktik perdagangan karbon kita,” kata Ateng, dalam keterangan persnya, dikutip Kamis, 20 November 2025.

Adapun salah satunya terjadi di Kalimantan Tengah, di mana sejumlah pengembang restorasi hutan mengalami tumpang tindih dengan konsesi perkebunan. Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus memicu konflik kepentingan yang merugikan masyarakat lokal.

Tak hanya itu, laporan dari Climate Change News (2025) mencatat sejumlah proyek REDD+ di wilayah adat di Kalimantan dikuasai secara eksklusif oleh korporasi yang didukung industri pengolahan kayu, kelapa sawit, hingga PLTU batu bara.

Bahkan, sejumlah konsesi lahan penghasil kredit karbon memiliki jejak deforestasi dan pelanggaran hak masyarakat adat yang belum pernah terselesaikan.

Oleh sebab itu, Ateng, menilai kolaborasi KLH & Mahkamah Agung harus memastikan bahwa penegakan hukum pasar karbon tidak hanya menyasar aspek teknis, tetapi juga akar konfliknya, termasuk persoalan sosial dan hak masyarakat adat.

“Perdagangan karbon tidak boleh hanya menguntungkan korporasi. Skema carbon offset harus menjadi pintu masuk kesejahteraan masyarakat adat yang selama ratusan tahun menjaga hutan kita,” tandasnya.

DPR
redaksi

Keep Reading

Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun

DPR Soroti Kasus Gagal Berangkat Umrah Ribuan Calon Jemaah Hanania Travel

Sumatra Blackout, PLN Harus Beri Kompensasi

TNI Bisa Tangani Begal dengan Mekanisme Perbantuan Polri

DPR Apresiasi Pelayanan Jemaah Reguler Indonesia di Mina

Pelaksanaan Haji 2026, Timwas DPR: Semua Relatif Terkendali

Berita Terkini

BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026

BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking

13 Juni 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?