Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores

16 Agustus 2026

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026

BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir

26 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores
  • Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran
  • BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir
  • BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP
  • BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026
  • BNI Perkuat Pencegahan Stunting Lewat Program Gizi dan Edukasi Keluarga
  • BNI Dukung Festival Seni MSI 2026 untuk Perkuat Ekonomi Kreatif dan UMKM
  • BNI Sabet Dua Penghargaan Internasional untuk Layanan UMKM dan Trade Finance
Minggu, Agustus 16
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Ateng Sutisna Apresiasi Langkah KLH Kaji Sanksi Pelanggaran Perdagangan Karbon

Ateng Sutisna Apresiasi Langkah KLH Kaji Sanksi Pelanggaran Perdagangan Karbon

redaksiBy redaksi20 November 2025Updated:10 Desember 2025 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna mengapresiasi langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang tengah mengkaji sanksi terhadap pelanggaran dalam perdagangan karbon dengan koordinasi bersama Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, penegakan hukum harus melihat persoalan yang lebih luas, terutama konflik yang selama ini muncul di wilayah adat. Pasalnya, skema carbon offset yang menyerap karbon dari kawasan hutan yang direstorasi hingga ratusan tahun seringkali menimbulkan permasalahan.

“Fraud, greenwashing, hingga penistaan terhadap masyarakat adat adalah potensi yang nyata dalam praktik perdagangan karbon kita,” kata Ateng, dalam keterangan persnya, dikutip Kamis, 20 November 2025.

Adapun salah satunya terjadi di Kalimantan Tengah, di mana sejumlah pengembang restorasi hutan mengalami tumpang tindih dengan konsesi perkebunan. Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus memicu konflik kepentingan yang merugikan masyarakat lokal.

Tak hanya itu, laporan dari Climate Change News (2025) mencatat sejumlah proyek REDD+ di wilayah adat di Kalimantan dikuasai secara eksklusif oleh korporasi yang didukung industri pengolahan kayu, kelapa sawit, hingga PLTU batu bara.

Bahkan, sejumlah konsesi lahan penghasil kredit karbon memiliki jejak deforestasi dan pelanggaran hak masyarakat adat yang belum pernah terselesaikan.

Oleh sebab itu, Ateng, menilai kolaborasi KLH & Mahkamah Agung harus memastikan bahwa penegakan hukum pasar karbon tidak hanya menyasar aspek teknis, tetapi juga akar konfliknya, termasuk persoalan sosial dan hak masyarakat adat.

“Perdagangan karbon tidak boleh hanya menguntungkan korporasi. Skema carbon offset harus menjadi pintu masuk kesejahteraan masyarakat adat yang selama ratusan tahun menjaga hutan kita,” tandasnya.

DPR
redaksi

Keep Reading

BGN Harus Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Komisi I DPR Serahkan DIM RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke Pemerintah

Ketua DPR Sampaikan Simpati Atas Bencana Gempa Dahsyat di Tiga Negara

Banyak Manajer Kopdem Meninggal, DPR Soroti Kegagalan Deteksi Kesehatan Peserta SPPI

Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil, Oleh Soleh: Ini Masalah Serius

Tiga Peserta SPPI KDMP Meninggal, Komisi I DPR Minta Evaluasi

Berita Terkini

BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores

16 Agustus 2026

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026

BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir

26 Juli 2026

BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP

24 Juli 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?