Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H
  • Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif
  • BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect
  • BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking
  • BNI Perkuat Mental Juara Atlet Muda, Alwi dan Ubed Tembus Semifinal Australian Open
  • BNI Kembali Raih Penghargaan Best Companies to Work for in Asia 2026
  • Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun
  • Raymond/Joaquin Tembus Final Indonesia Open 2026, BNI: Hasil Nyata Pembinaan Atlet Muda
Jumat, Juni 19
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Hinca Berharap RUU Perampasan Aset Sejalan dengan RUU KUHAP

Hinca Berharap RUU Perampasan Aset Sejalan dengan RUU KUHAP

redaksiBy redaksi14 September 2025Updated:9 Oktober 2025 DPR Tidak ada komentar1 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset harus sejalan dengan pembahasan RUU KUHAP.

Menurutnya, hal itu penting lantaran KUHAP akan menjadi landasan hukum acara bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan aturan terkait perampasan aset.

“RUU Perampasan Aset sudah diminta oleh masyarakat, direspons oleh Presiden, bahkan diserahkan ke DPR,” kata Hinca, dalam keterangan persnya, dikutip Minggu, 14 September 2025.

“DPR tentu meresponsnya dengan cepat. Tetapi RUU Perampasan Aset ini harus berjalan paralel dengan RUU KUHAP,” imbuhnya.

Ia menilai, tanpa payung hukum acara yang jelas, pelaksanaan perampasan aset bisa berisiko menimbulkan penyalahgunaan kewenangan. Sehingg perlu ada keseimbangan antara substansi RUU Perampasan Aset dan kesiapan aparat penegak hukum.

“Power yang tidak dikontrol cenderung disalahgunakan. Agar tidak terjadi abuse of power, maka pengaturannya harus tepat di KUHAP,” tuturnya.

“KUHAP lah yang mengatur mana yang boleh dan mana yang tidak ketika aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya,” kata Honca menambahkan.

Meski demikian, pihaknya menjelaskan bahwa substansi RUU Perampasan Aset sebenarnya tlsudah ada di berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Kejaksaan, dan sejumlah regulasi lainnya.

Namun, pasal-pasal yang sudah ada nanti akan disusun kembali, dan dijadikan satu dalam undang-undang perampasan aset, bersama dengan KUHAP.

DPR
redaksi

Keep Reading

Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun

DPR Soroti Kasus Gagal Berangkat Umrah Ribuan Calon Jemaah Hanania Travel

Sumatra Blackout, PLN Harus Beri Kompensasi

TNI Bisa Tangani Begal dengan Mekanisme Perbantuan Polri

DPR Apresiasi Pelayanan Jemaah Reguler Indonesia di Mina

Pelaksanaan Haji 2026, Timwas DPR: Semua Relatif Terkendali

Berita Terkini

BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026

BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking

13 Juni 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?