Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores

16 Agustus 2026

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026

BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir

26 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores
  • Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran
  • BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir
  • BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP
  • BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026
  • BNI Perkuat Pencegahan Stunting Lewat Program Gizi dan Edukasi Keluarga
  • BNI Dukung Festival Seni MSI 2026 untuk Perkuat Ekonomi Kreatif dan UMKM
  • BNI Sabet Dua Penghargaan Internasional untuk Layanan UMKM dan Trade Finance
Minggu, Agustus 16
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Yanuar Arif Tekankan Pentingnya Pembenahan Sistem Pengelolaan Royalti Musik LMKN

Yanuar Arif Tekankan Pentingnya Pembenahan Sistem Pengelolaan Royalti Musik LMKN

redaksiBy redaksi12 Agustus 2025Updated:15 September 2025 DPR Tidak ada komentar1 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, menekankan pentingnya transparansi dan pembenahan sistem pengelolaan royalti musik oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Menurutnya, penarikan royalti harus tetap mempertimbangkan kondisi di lapangan, khususnya bagi pelaku UMKM seperti kafe kecil, angkringan, hingga warung di desa-desa.

“Jangan hanya untuk mengejar kumulatif, kemudian pemilik royalti dan pengguna secara umum, apalagi UMKM kita yang baru tumbuh, itu ditekan sedemikian rupa,” kata Yanuar, dalam keterangan persnya, dikutip Selasa, 12 Agustus 2025.

Ia menilai, LMKN seharusnya tidak memungut royalti, apabila pemilik karya telah membebaskan lagunya untuk digunakan publik. Terlebih, hubungan antara pemilik karya dan pengguna masuk ke ranah hukum perdata.

“Kalau pemilik propertinya sendiri sudah membebaskan, misalnya seperti Dewa atau Haji Rhoma Irama, untuk digunakan, ya sudah, itu jangan ditarik. Jangan sampai orang membayar royalti tapi tidak tepat sasaran,” tegasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap LMKN dapat menerapkan sistem yang transparan dan tebuka guna menjaga keseimbangan ekosistem musik dan usaha di Indonesia, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dari sektor kecil dan mikro.

DPR
redaksi

Keep Reading

BGN Harus Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Komisi I DPR Serahkan DIM RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke Pemerintah

Ketua DPR Sampaikan Simpati Atas Bencana Gempa Dahsyat di Tiga Negara

Banyak Manajer Kopdem Meninggal, DPR Soroti Kegagalan Deteksi Kesehatan Peserta SPPI

Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil, Oleh Soleh: Ini Masalah Serius

Tiga Peserta SPPI KDMP Meninggal, Komisi I DPR Minta Evaluasi

Berita Terkini

BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores

16 Agustus 2026

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026

BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir

26 Juli 2026

BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP

24 Juli 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?