Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H
  • Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif
  • BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect
  • BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking
  • BNI Perkuat Mental Juara Atlet Muda, Alwi dan Ubed Tembus Semifinal Australian Open
  • BNI Kembali Raih Penghargaan Best Companies to Work for in Asia 2026
  • Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun
  • Raymond/Joaquin Tembus Final Indonesia Open 2026, BNI: Hasil Nyata Pembinaan Atlet Muda
Jumat, Juni 19
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Khozin: Penertiban Tanah Terlantar Hanya untuk HGU-HGB

Khozin: Penertiban Tanah Terlantar Hanya untuk HGU-HGB

redaksiBy redaksi9 Agustus 2025Updated:15 September 2025 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menilai aturan mengenai penertiban tanah terlantar semestinya hanya ditujukan kepada tanah yang masuk kategori hak guna bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), serta Hak Pengelolaan (HP), bukan tanah dengan surat hak milik (SHM).

Demikian disampaikan Khozin menanggapi ramainya meme dan parodi di media sosial soal ‘tanah terlantar diambil negara’ buntut pernyataan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Khozin menyarankan agar pemerintah fokus pada tanah yang masuk kategori HGU, HGB, dan HP. Sementara tanah bersertifikat hak milik, sepenuhnya merupakan hak masyarakat.

“Semestinya pemerintah fokus saja ke tanah selain hak milik. Sementara HGU, HGB, dan HP yang tidak difungsikan atau yang sudah mati masa berlakunya agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” kata Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Menurut Khozin, kebijakan tanah terlantar memiliki persoalan yuridis dan praksis. Sebagaimana disebut dalam PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar mengatur mengenai kewajiban pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha serta pemegang hak pengelolaan.

“Ada persoalan yuridis dari kebijakan tersebut, yakni soal obyek penertiban tanah terlantar, juga menyasar ke tanah hak milik yang terdapat di Pasal 7 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar,” ujarnya.

Khozin pun berbicara dari sisi praksis mengenai kebijakan Menteri ATR/BPN yang dinilai juga tidak mudah dilakukan. Dia menyebut tanah-tanah HGU yang terlantar hingga saat ini pemanfaatannya belum dioptimalkan pemerintah.

“Jadi memang baiknya fokus saja pada HGU dan HGB, tidak menyasar tanah hak milik,” tegas Khozin.

DPR
redaksi

Keep Reading

Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun

DPR Soroti Kasus Gagal Berangkat Umrah Ribuan Calon Jemaah Hanania Travel

Sumatra Blackout, PLN Harus Beri Kompensasi

TNI Bisa Tangani Begal dengan Mekanisme Perbantuan Polri

DPR Apresiasi Pelayanan Jemaah Reguler Indonesia di Mina

Pelaksanaan Haji 2026, Timwas DPR: Semua Relatif Terkendali

Berita Terkini

BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026

BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking

13 Juni 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?