Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H
  • Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif
  • BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect
  • BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking
  • BNI Perkuat Mental Juara Atlet Muda, Alwi dan Ubed Tembus Semifinal Australian Open
  • BNI Kembali Raih Penghargaan Best Companies to Work for in Asia 2026
  • Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun
  • Raymond/Joaquin Tembus Final Indonesia Open 2026, BNI: Hasil Nyata Pembinaan Atlet Muda
Sabtu, Juni 20
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Habiburokhman Tegaskan RUU KUHAP Tidak Melemahkan Pemberantasan Korupsi

Habiburokhman Tegaskan RUU KUHAP Tidak Melemahkan Pemberantasan Korupsi

redaksiBy redaksi23 Juli 2025Updated:4 Agustus 2025 DPR Tidak ada komentar1 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan RUU KUHAP tidak boleh melemahkan pemberantasan korupsi. Sehingga pihaknya akan terus menyerap aspirasi dari semua pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tentu saja kami tidak ingin RUU KUHAP melemahkan pemberantasan korupsi, kami
akan mengalokasikan waktu Raker/RDPU dengan KPK dan Aktivis Anti Korupsi untuk membahas masukan terkait RUU KUHAP,” kata Habiburokhman, dalam keterangan persnya, Rabu, 23 Juli 2025.

“Agenda tersebut akan dilaksanakan
pada masa persidangan mendatang, sebelum dilanjutkannya kerja tim perumus dan tim sinkronisasi,” imbuhnya.

Pihaknya juga menjelaskan sejumlah terkait dengan penyusunan RUU KUHAP. Pertama, ia menegaskan KUHAP tidak menghilangkan sifat lex specialis UU Tipikor & UU KPK.

Menurutnya, RUU KUHAP justru memperkuat posisi KPK. Hal itu dapat dilihat dalam Pasal 3 ayat (2) RUU KUHAP yang menyebutkan bahwa Ketentuan dalam Undang-Undang tersebut dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana terhadap seluruh tindak pidana.

“Sehingga KPK dapat bekerja sesuai dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan
Korupsi dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Kedua, kata Habiburokhman, tidak benar bahwa Penyidik dan Penyelidik KPK tidak diakomodir.
Karena berdasarkan hasil kesepakatan Panja, dalam Pasal 1 angka 7, disebutkan bahwa
Penyelidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang
diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan.

“Jadi tidak benar kalau Penyidik hanya dari Polri,” tegasnya.

DPR
redaksi

Keep Reading

Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun

DPR Soroti Kasus Gagal Berangkat Umrah Ribuan Calon Jemaah Hanania Travel

Sumatra Blackout, PLN Harus Beri Kompensasi

TNI Bisa Tangani Begal dengan Mekanisme Perbantuan Polri

DPR Apresiasi Pelayanan Jemaah Reguler Indonesia di Mina

Pelaksanaan Haji 2026, Timwas DPR: Semua Relatif Terkendali

Berita Terkini

BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026

BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking

13 Juni 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?