Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

MIND ID Bukukan Pendapatan Rp139 Triliun Lewat Hilirisasi

24 April 2026

Melonjak 103%, Investasi Triwulan I 2026 Batam Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

KWP Awards 2026, GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Penggerak Harmoni dan Budaya

23 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • MIND ID Bukukan Pendapatan Rp139 Triliun Lewat Hilirisasi
  • Melonjak 103%, Investasi Triwulan I 2026 Batam Tembus Rp17,4 Triliun
  • KWP Awards 2026, GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Penggerak Harmoni dan Budaya
  • Li Claudia Chandra: Sang Pemimpin Perempuan Inovatif di KWP Award 2026
  • KWP Award 2026, Lia Istifhama Sabet Penghargaan Senator Penguat Kebijakan Publik
  • KWP Award 2026 Jadi Pemicu Ibas Perkuat Komitmen Pengembangan Ekonomi Pedesaan
  • Peduli Kesejahteraan Rakyat, Fraksi Demokrat Raih Penghargaan KWP Award 2026
  • Eksistensi Mimika Diakui di Jakarta, Bupati Johannes Rettob Sabet Penghargaan Inovasi Daerah KWP Award 2026
Senin, April 27
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Rifqinizamy: Rekayasa Konstitusi Putusan MK Mengangkangi Konstitusi

Rifqinizamy: Rekayasa Konstitusi Putusan MK Mengangkangi Konstitusi

redaksiBy redaksi8 Juli 2025Updated:12 Agustus 2025 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan secara personal menilai wacana rekaya konstitusi dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah justru akan mengangkangi konstitusi.

“Kalau kita membuat rekayasa norma pada level undang-undang yang nyata-nyata melabrak norma di undang-undang dasar kan kita bukan merekayasa konstitusi namanya, kita mengangkangi konstitusi,” kata Rifqinizamy dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.

Dia lantas mencontohkan bentuk pengangkangan konstitusi apabila DPR dan pemerintah melakukan rekayasa konstitusi terhadap undang-undang atas putusan MK yang memutuskan pemilihan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dijeda waktu paling singkat dua tahun atau maksimal 2,5 tahun dari pemilu nasional.

Misalnya, kata dia, dengan menormakan transisi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dari 5 tahun menjadi 7,5 tahun maka hal tersebut akan mengangkangi konstitusi Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang mengatur bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

“Pemilihan umum dilaksanakan 5 tahun sekali. Pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, dan anggota DPRD,” ucapnya.

Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu pun menekankan bahwa baik Komisi II DPR RI maupun DPR RI sendiri belum mengambil sikap resmi dalam menyikapi Putusan MK Nomor Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut.

Begitu pula, sambung dia, sikap Komisi II DPR RI dalam menggulirkan pembahasan tentang Omnibus Law Politik untuk mengakomodasi sejumlah perubahan dalam undang-undang terkait kepemiluan sekaligus putusan MK tersebut.

“Sikap Komisi II DPR RI dari awal jelas terkait dengan RUU Pemilu atau RUU Partai Politik, baik yang bersifat omnibus law, baik yang bersifat kodifikasi, atau satu per satu, sikap kami menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR terkait dua hal; kepada AKD (alat kelengkapan dewan) mana diserahkan, dan kapan waktu yang tepat untuk melakukan pembahasan,” kata dia.

DPR
redaksi

Keep Reading

KWP Awards 2026, GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Penggerak Harmoni dan Budaya

Li Claudia Chandra: Sang Pemimpin Perempuan Inovatif di KWP Award 2026

KWP Award 2026, Lia Istifhama Sabet Penghargaan Senator Penguat Kebijakan Publik

KWP Award 2026 Jadi Pemicu Ibas Perkuat Komitmen Pengembangan Ekonomi Pedesaan

Peduli Kesejahteraan Rakyat, Fraksi Demokrat Raih Penghargaan KWP Award 2026

Eksistensi Mimika Diakui di Jakarta, Bupati Johannes Rettob Sabet Penghargaan Inovasi Daerah KWP Award 2026

Berita Terkini

MIND ID Bukukan Pendapatan Rp139 Triliun Lewat Hilirisasi

24 April 2026

Melonjak 103%, Investasi Triwulan I 2026 Batam Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

KWP Awards 2026, GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Penggerak Harmoni dan Budaya

23 April 2026

Li Claudia Chandra: Sang Pemimpin Perempuan Inovatif di KWP Award 2026

16 April 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?