Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

16 Agustus 2026

BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores

16 Agustus 2026

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat
  • BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores
  • Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran
  • BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir
  • BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP
  • BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026
  • BNI Perkuat Pencegahan Stunting Lewat Program Gizi dan Edukasi Keluarga
  • BNI Dukung Festival Seni MSI 2026 untuk Perkuat Ekonomi Kreatif dan UMKM
Senin, Agustus 17
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Rifqinizamy: Rekayasa Konstitusi Putusan MK Mengangkangi Konstitusi

Rifqinizamy: Rekayasa Konstitusi Putusan MK Mengangkangi Konstitusi

redaksiBy redaksi8 Juli 2025Updated:12 Agustus 2025 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan secara personal menilai wacana rekaya konstitusi dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah justru akan mengangkangi konstitusi.

“Kalau kita membuat rekayasa norma pada level undang-undang yang nyata-nyata melabrak norma di undang-undang dasar kan kita bukan merekayasa konstitusi namanya, kita mengangkangi konstitusi,” kata Rifqinizamy dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.

Dia lantas mencontohkan bentuk pengangkangan konstitusi apabila DPR dan pemerintah melakukan rekayasa konstitusi terhadap undang-undang atas putusan MK yang memutuskan pemilihan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dijeda waktu paling singkat dua tahun atau maksimal 2,5 tahun dari pemilu nasional.

Misalnya, kata dia, dengan menormakan transisi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dari 5 tahun menjadi 7,5 tahun maka hal tersebut akan mengangkangi konstitusi Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang mengatur bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

“Pemilihan umum dilaksanakan 5 tahun sekali. Pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, dan anggota DPRD,” ucapnya.

Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu pun menekankan bahwa baik Komisi II DPR RI maupun DPR RI sendiri belum mengambil sikap resmi dalam menyikapi Putusan MK Nomor Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut.

Begitu pula, sambung dia, sikap Komisi II DPR RI dalam menggulirkan pembahasan tentang Omnibus Law Politik untuk mengakomodasi sejumlah perubahan dalam undang-undang terkait kepemiluan sekaligus putusan MK tersebut.

“Sikap Komisi II DPR RI dari awal jelas terkait dengan RUU Pemilu atau RUU Partai Politik, baik yang bersifat omnibus law, baik yang bersifat kodifikasi, atau satu per satu, sikap kami menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR terkait dua hal; kepada AKD (alat kelengkapan dewan) mana diserahkan, dan kapan waktu yang tepat untuk melakukan pembahasan,” kata dia.

DPR
redaksi

Keep Reading

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

BGN Harus Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Komisi I DPR Serahkan DIM RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke Pemerintah

Ketua DPR Sampaikan Simpati Atas Bencana Gempa Dahsyat di Tiga Negara

Banyak Manajer Kopdem Meninggal, DPR Soroti Kegagalan Deteksi Kesehatan Peserta SPPI

Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil, Oleh Soleh: Ini Masalah Serius

Berita Terkini

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

16 Agustus 2026

BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores

16 Agustus 2026

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026

BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir

26 Juli 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?