Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H
  • Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif
  • BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect
  • BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking
  • BNI Perkuat Mental Juara Atlet Muda, Alwi dan Ubed Tembus Semifinal Australian Open
  • BNI Kembali Raih Penghargaan Best Companies to Work for in Asia 2026
  • Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun
  • Raymond/Joaquin Tembus Final Indonesia Open 2026, BNI: Hasil Nyata Pembinaan Atlet Muda
Sabtu, Juni 20
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Dony Maryadi Soroti Banyaknya Pengusaha Tambang di Kaltim yang Abaikan Aturan

Dony Maryadi Soroti Banyaknya Pengusaha Tambang di Kaltim yang Abaikan Aturan

redaksiBy redaksi22 Juni 2025Updated:16 Juli 2025 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Dony Maryadi Oekon menyoroti masih banyaknya pengusaha tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) yang abai terhadap aturan dan kewajiban pascatambang, khususnya dalam hal reklamasi dan perbaikan lahan.

Menurutnya, dampak dari kelalaian tersebut sangat dirasakan oleh masyarakat setempat, terutama dalam hal kerusakan lingkungan dan infrastruktur.

“Rata-rata kewajiban mereka pascatambang untuk perbaikan lahan dan segala macam itu banyak yang tidak melaksanakan,” kata Dony, dalam keterangan persnya, Minggu, 22 Juni 2025.

Ia juga menekankan pentingnya menegakkan regulasi dalam kegiatan pertambangan. Misalnya dalam hal regulasi yang mengatur bahwa perusahaan tambang wajib memiliki jalur pengangkutan (holingatau jalan khusus tambang) sendiri.

Pengusaha tambang tidak diperbolehkan menggunakan jalan provinsi, jalan desa, apalagi jalan nasional tanpa infrastruktur pendukung seperti jembatan atau flyover yang dibangun sendiri oleh perusahaan, karena hal itu dapat menimbulkan konflim sosial.

“Semuanya sebetulnya sudah di undang-undang. Mutlak di dalam peraturannya sudah ada di dalam undang-undang bahwasannya mutlak tambang itu harus menggunakan holing sendiri, tidak boleh menggunakan jalan provinsi, jalan desa, apalagi,” jelasnya.

“Masyarakat yang terbebani karena jalan rusak. Ekonomi di situ tidak akan berjalan. Pada akhirnya, pemerintah daerah yang disalahkan, padahal kerusakan ini diakibatkan oleh kegiatan penambang,” kata Dony, menambahkan.

Oleh sebab itu, ia berharap peran Pemda dapat lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan memberikan teguran kepada para pengusaha tambang yang tidak patuh.

DPR
redaksi

Keep Reading

Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun

DPR Soroti Kasus Gagal Berangkat Umrah Ribuan Calon Jemaah Hanania Travel

Sumatra Blackout, PLN Harus Beri Kompensasi

TNI Bisa Tangani Begal dengan Mekanisme Perbantuan Polri

DPR Apresiasi Pelayanan Jemaah Reguler Indonesia di Mina

Pelaksanaan Haji 2026, Timwas DPR: Semua Relatif Terkendali

Berita Terkini

BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026

BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking

13 Juni 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?