Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan

20 Juni 2026

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

20 Juni 2026

BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan
  • BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat
  • BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H
  • Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif
  • BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect
  • BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking
  • BNI Perkuat Mental Juara Atlet Muda, Alwi dan Ubed Tembus Semifinal Australian Open
  • BNI Kembali Raih Penghargaan Best Companies to Work for in Asia 2026
Selasa, Juni 23
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Ujang Bey Dorong Penegakan Hukum Atas Permasalahan Tanah Jangan Tunggu Viral

Ujang Bey Dorong Penegakan Hukum Atas Permasalahan Tanah Jangan Tunggu Viral

redaksiBy redaksi12 Februari 2025Updated:27 Februari 2025 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi II DPR RI Ujang Bey menyampaikan pandangannya terkait permasalahan sertifikat tanah yang tengah menjadi sorotan publik. Ia menekankan bahwa meskipun banyak permasalahan tanah di Indonesia, langkah-langkah hukum tetap harus ditempuh untuk menyelesaikannya, termasuk peran penting pengadilan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sehingga, penanganan persoalan terkait sertifikat tanah tidak bisa hanya diselesaikan karena viralitas di media sosial alias ‘no viral no justice’. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat; Kepala Kanwil BPN Jakarta; Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi; Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur; Gerakan Masyarakat Setia Mekar (GEMAS); Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia (LAMTI); dan Dr. John N. Palinggi di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/02/2025).

“Tapi dengan (viralitas) begitu, kita bisa membuka mata masyarakat dan jadi tahu bahwa ada masalah mendalam di sini. Tidak bisa hanya dengan viral, kita butuh tindakan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ujang Bey mengungkapkan bahwa sertifikat yang dimiliki oleh seseorang harus memberikan hak penuh atas tanah yang bersangkutan. Namun, bila ada sengketa antara BPN dan pengadilan, penyelesaian melalui proses hukum adalah langkah yang harus diambil.

“Kalau sertifikat yang anda miliki seperti punya sapi tapi cuma pegang tulang, dagingnya ada di orang lain, itu jelas sebuah ketidakadilan. Kita harus menyelesaikan ini dengan langkah hukum,” tambahnya.

Politisi Fraksi Partai NasDem itu juga menekankan pentingnya rekomendasi dari Komisi II untuk meminta bantuan kepada Komisi III DPR RI dalam mengambil langkah-langkah hukum yang lebih konkret. Ia menyarankan agar pihak-pihak terkait, termasuk kepala Kanwil BPN, bekerja sama dengan pihak yang merasa dirugikan untuk menggugat kembali proses pengadilan dan membatalkan keputusan yang tidak adil.

“Ini harus diproses secara hukum. Pengadilan yang punya kewenangan untuk memutuskan, bukan forum ini. BPN dan Kanwil harus membantu memfasilitasi agar proses hukum ini berjalan dengan baik,” tegasnya.

Ia juga mengimbau agar semua pihak bekerja sama dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat dalam hal kepemilikan tanah, karena hal ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap warganya.

“Sertifikat tanah itu adalah produk hukum, dan harus dipertahankan sebagai bentuk perlindungan hukum untuk kepemilikan tanah yang sah,” pungkasnya.

DPR
redaksi

Keep Reading

Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun

DPR Soroti Kasus Gagal Berangkat Umrah Ribuan Calon Jemaah Hanania Travel

Sumatra Blackout, PLN Harus Beri Kompensasi

TNI Bisa Tangani Begal dengan Mekanisme Perbantuan Polri

DPR Apresiasi Pelayanan Jemaah Reguler Indonesia di Mina

Pelaksanaan Haji 2026, Timwas DPR: Semua Relatif Terkendali

Berita Terkini

Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan

20 Juni 2026

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

20 Juni 2026

BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?