Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

DPR Siap Dukung Penguatan Polri, Kepercayaan Publik Tembus 82,4 Persen

27 Juni 2026

BNI Siapkan Dashboard Digital DHE SDA, Permudah Eksportir Pantau Dana Ekspor

25 Juni 2026

Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan

20 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • DPR Siap Dukung Penguatan Polri, Kepercayaan Publik Tembus 82,4 Persen
  • BNI Siapkan Dashboard Digital DHE SDA, Permudah Eksportir Pantau Dana Ekspor
  • Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan
  • BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat
  • BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H
  • Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif
  • BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect
  • BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking
Selasa, Juni 30
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Baleg DPR Beri Tenggat Waktu 10 Hari Untuk Himpun Usulan RUU yang Akan Masuk Prolegnas

Baleg DPR Beri Tenggat Waktu 10 Hari Untuk Himpun Usulan RUU yang Akan Masuk Prolegnas

redaksiBy redaksi25 Oktober 2024Updated:2 November 2024 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyatakan Baleg DPR memberi tenggat waktu selama 10 hari kepada setiap komisi maupun fraksi untuk menghimpun usulan rancangan undang-undang (RUU) yang akan dimasukan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Jika semua usulan telah terkumpul, maka akan diselaraskan untuk menjadi Prolegnas Periode 2024-2029.

“Kami sudah berkirim surat ke masing-masing komisi, ke badan, alat kelengkapan dewan, seterusnya, dan fraksi, dalam 10 hari akan kami tunggu bagaimana hasilnya,” terang Sturman melalui rilis media yang dikutip di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Sebelumnya, Baleg DPR telah melakukan rapat bersama Badan Keahlian DPR membahas soal mekanisme pembentukan undang-undang. Turut menanggapi, Anggota Baleg DPR RI Andreas Hugo Pareira, menyampaikan daftar usulan RUU yang nantinya diterima akan diinventarisasi guna penyusunan prolegnas.

“Tadi juga disampaikan fraksi-fraksi akan mengusulkan, juga dari masyarakat mungkin, anda mau mengusulkan silahkan nanti hingga nanti diakumulasi untuk menjadi prolegnas,” ujarnya.

Dirinya juga menerangkan penyusunan prolegnas terdiri dari sejumlah mekanisme, seperti prolegnas yang ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan, hingga kumulatif terbuka.

“Ada kumulasi prolegnas dalam arti lima tahun, ada juga prioritas dalam setahunan, tapi ada juga kumulatif terbuka yang memungkinkan apabila terjadi kebutuhan-kebutuhan yang mendesak itu masuk pembahasan yang kumulatif terbuka,” tuturnya.

Di sisi lain, sebagaimana yang diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Surat Perintah Presiden (Supres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023 untuk dilakukan pembahasan.

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Legislasi Bob Hasan menyatakan belum menerima usulan RUU tersebut untuk dimasukan ke dalam daftar Prolegnas Periode 2024-2029.

“Itu (RUU Perampasan Aset) belum masuk ke kami, belum, belum masuk,” tutur Bob.

Walaupun begitu, ia menyampaikan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) telah masuk dalam daftar prolegnas. Rencananya, RUU PPRT bersama dengan RUU lainnya akan diselaraskan hingga November 2024.

“Itu sudah masuk dalam daftar-daftar agenda kita, kurang lebih itu pertengahan November nanti sudah ada masuk,” tandasnya.

DPR
redaksi

Keep Reading

Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun

DPR Soroti Kasus Gagal Berangkat Umrah Ribuan Calon Jemaah Hanania Travel

Sumatra Blackout, PLN Harus Beri Kompensasi

TNI Bisa Tangani Begal dengan Mekanisme Perbantuan Polri

DPR Apresiasi Pelayanan Jemaah Reguler Indonesia di Mina

Pelaksanaan Haji 2026, Timwas DPR: Semua Relatif Terkendali

Berita Terkini

DPR Siap Dukung Penguatan Polri, Kepercayaan Publik Tembus 82,4 Persen

27 Juni 2026

BNI Siapkan Dashboard Digital DHE SDA, Permudah Eksportir Pantau Dana Ekspor

25 Juni 2026

Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan

20 Juni 2026

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

20 Juni 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?