Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Menuju 70 Tahun, Astra Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Indonesia

17 Agustus 2026

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

16 Agustus 2026

BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores

16 Agustus 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Menuju 70 Tahun, Astra Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Indonesia
  • DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat
  • BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores
  • Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran
  • BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir
  • BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP
  • BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026
  • BNI Perkuat Pencegahan Stunting Lewat Program Gizi dan Edukasi Keluarga
Jumat, Agustus 21
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Putu Supadma Ajak Semua Pihak Atasi Masalah Perubahan Iklim

Putu Supadma Ajak Semua Pihak Atasi Masalah Perubahan Iklim

redaksiBy redaksi7 Mei 2024Updated:1 Juni 2024 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Putu Supadma Rudana mengajak semua pihal untuk mengatasi dampak perubahan iklim. Pasalnya perubahan iklim terus menghadirkan ancaman nyata bagi keberlangsungan kehidupan dan alam di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Perubahan iklim tidak hanya menimbulkan kerugian fisik (ekologis), tetapi juga ekonomi. Adapun isu perubahan iklim juga telah diadopsi sebagai salah satu prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 yang menggarisbawahi agar pembangunan nasional memperhatikan daya dukung sumber daya alam, daya tampung lingkungan hidup, kerentanan bencana, dan perubahan iklim. 

“Dalam rangka mengurangi dampak perubahan iklim, pemerintah juga telah berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) dengan menetapkan target dan komitmen dalam dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC),” kata Putu Supadmarudana di acara seminar Arah Pengaturan Perubahan Iklim di Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Di Indonesia, isu perubahan iklim dan komponen-komponen terkait selama ini telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. 

“Beberapa di antaranya termasuk UU tentang Pengesahan Paris Agreement to ‘the United Nations Framework Convention on Climate Change’ (UNFCCC), UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU tentang Cipta Kerja, UU tentang Kehutanan, serta sejumlah Peraturan Presiden (Perpres),” ungkap dia.

Akan tetapi, beragam regulasi ini memiliki beberapa kelemahan. Misalnya, mereka tidak langsung mengatur kewajiban tiap sektor terkait dalam pengurangan emisi GRK dan peran pemerintah daerah dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Guna memenuhi target ENDC untuk mengurangi emisi hingga 31,89% tanpa syarat dan 43,20% dengan dukungan internasional pada 2030, dibutuhkan adanya suatu legislasi yang mengatur tata kelola perubahan iklim lintas sektor secara komprehensif dan mengedepankan pendekatan kebijakan yang berasas keadilan iklim.

“Upaya memperkenalkan legislasi terkait perubahan iklim membuahkan hasil setelah usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim disertakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Perubahan pada September 2022. Pada September 2023, RUU tersebut masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas.

Akan tetapi, proses diskusi lintas fraksi dan komisi DPR RI serta konsultasi dengan sejumlah pakar dan puluhan organisasi masyarakat sipil yang panjang mengindikasikan adanya kekhawatiran bahwa legislasi pengelolaan perubahan iklim hanya bersifat normatif dan tidak mampu mengurai persoalan di lapangan untuk mewujudkan keadilan yang nyata,” katanya.

DPR
redaksi

Keep Reading

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

BGN Harus Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Komisi I DPR Serahkan DIM RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke Pemerintah

Ketua DPR Sampaikan Simpati Atas Bencana Gempa Dahsyat di Tiga Negara

Banyak Manajer Kopdem Meninggal, DPR Soroti Kegagalan Deteksi Kesehatan Peserta SPPI

Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil, Oleh Soleh: Ini Masalah Serius

Berita Terkini

Menuju 70 Tahun, Astra Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Indonesia

17 Agustus 2026

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

16 Agustus 2026

BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores

16 Agustus 2026

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?