Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

BNI WondrX 2026 Sediakan Layanan Perjalanan dari Tiket hingga Visa dalam Satu Zona

21 Agustus 2026

Menuju 70 Tahun, Astra Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Indonesia

17 Agustus 2026

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

16 Agustus 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • BNI WondrX 2026 Sediakan Layanan Perjalanan dari Tiket hingga Visa dalam Satu Zona
  • Menuju 70 Tahun, Astra Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Indonesia
  • DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat
  • BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores
  • Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran
  • BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir
  • BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP
  • BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026
Sabtu, Agustus 22
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » DPR Minta Pemerintah Serius Tangani Masalah Polutan

DPR Minta Pemerintah Serius Tangani Masalah Polutan

redaksiBy redaksi31 Agustus 2023Updated:1 September 2023 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Ermarini meminta pemerintah serius untuk menangani masalah polusi di Indonesia, mengingat tercatat kini sudah ada 200 ribu pasien terjangkit penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISP).

Ia menilai harus segera ada peraturan yang mengatur dan membatasi segala produksi polutan yang ada, terutama di Jakarta.

”Negara wajib segera mengeluarkan sebuah peraturan yang bisa mengurangi polusi udara ini karena ini sudah masuk masalah nyawa ini masalah kemanusian tercatat di Kementerian Kesehatan 200 ribu pasien ISPA. (Di bulan) Maret malah mencapai 300 ribu ini terus naik nggak bisa kita biarkan harus segera ada peraturan yang mengatur,” ungkapnya saat diskusi di Media Center Parlemen, Nusantara III, DPR RIC Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Politisi Fraksi PKB ini menjelaskan, upaya penanganan ini bisa berupa program pemerintah ataupun peraturan pemerintah yang tersinkronisasi dengan kementerian-kementerian terkait agar penangannya bisa berjalan efektif.

“Pembatasan kendaraan bermotor yang standar emisi misalnya, lalu kemudian kementerian perindustrian juga harus batasi mengeluarkan atau memproduksi kendaraan bermotor nya di Jakarta ini,” katanya.

Lebih lanjut, Ia juga dengan tegas berharap nantinya peraturan tersebut nantinya bisa memberikan sanksi tegas, terkhusus pada perusahaan-perusahaan yang menjadi pemicu polusi udara.

“Harus ada kebijakan yang berani memberikan sanksi. Harus ditutup misalnya kita kan harusnya punya untuk mengukur seberapa besar emisi yang dikeluarkan. Seberapa besar kerusakan yang dikeluarkan dari perusahaan itu,” pungkasnya.

DPR
redaksi

Keep Reading

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

BGN Harus Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Komisi I DPR Serahkan DIM RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke Pemerintah

Ketua DPR Sampaikan Simpati Atas Bencana Gempa Dahsyat di Tiga Negara

Banyak Manajer Kopdem Meninggal, DPR Soroti Kegagalan Deteksi Kesehatan Peserta SPPI

Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil, Oleh Soleh: Ini Masalah Serius

Berita Terkini

BNI WondrX 2026 Sediakan Layanan Perjalanan dari Tiket hingga Visa dalam Satu Zona

21 Agustus 2026

Menuju 70 Tahun, Astra Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Indonesia

17 Agustus 2026

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

16 Agustus 2026

BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores

16 Agustus 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?