Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H
  • Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif
  • BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect
  • BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking
  • BNI Perkuat Mental Juara Atlet Muda, Alwi dan Ubed Tembus Semifinal Australian Open
  • BNI Kembali Raih Penghargaan Best Companies to Work for in Asia 2026
  • Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun
  • Raymond/Joaquin Tembus Final Indonesia Open 2026, BNI: Hasil Nyata Pembinaan Atlet Muda
Selasa, Juni 16
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Legislator Golkar Dukung MK Larang Kampanye di Tempat Ibadah

Legislator Golkar Dukung MK Larang Kampanye di Tempat Ibadah

redaksiBy redaksi16 Agustus 2023Updated:31 Agustus 2023 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Partai Golkar mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang tempat ibadah menjadi lokasi kampanye. Penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye dikhawatirkan menimbulkan perpecahan.

“Saya kira keputusan MK sudah sangat tepat,” kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily (Kang Ace) kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.

Kang Ace ingin tempat ibadah bersih dari kegiatan politik dan digunakan sebagaimana fungsinya. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini menilai tempat ibadah bukan tempat yang pas untuk berkampanye.

“Tempat ibadah itu merupakan tempat yang seharusnya dipergunakan untuk ibadah, bukan untuk membahas dan menyampaikan hal-hal yang sifatnya politik praktis atau dipergunakan untuk kampanye,” ujarnya.

Kang Ace mencontohkan masjid sebagai tempat ibadah warga muslim. Dia menilai ada potensi perpecahan jika tempat ibadah dipakai sebagai lokasi berkampanye.

“Misalnya, kalau masjid dipergunakan untuk kampanye, potensi konflik akan sangat tinggi dalam masyarakat. Masjid kan milik semua kelompok muslim untuk beribadah. Kalau dipergunakan kampanye berpotensi menimbulkan perpecahan,” kata dia.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya melarang tempat ibadah dijadikan tempat kampanye. Hal itu sesuai yang dimohonkan anggota DPRD DKI Jakarta, Yenny Ong.

Pasal yang digugat Yenny Ong adalah Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu berbunyi:

Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Atas permohonan itu, MK mengabulkan dengan melarang kampanye di tempat ibadah.

“Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang.

MK menghapus Penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. MK menyatakan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu diubah menjadi:

‘Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu’.

DPR
redaksi

Keep Reading

Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun

DPR Soroti Kasus Gagal Berangkat Umrah Ribuan Calon Jemaah Hanania Travel

Sumatra Blackout, PLN Harus Beri Kompensasi

TNI Bisa Tangani Begal dengan Mekanisme Perbantuan Polri

DPR Apresiasi Pelayanan Jemaah Reguler Indonesia di Mina

Pelaksanaan Haji 2026, Timwas DPR: Semua Relatif Terkendali

Berita Terkini

BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026

BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking

13 Juni 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?