Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H
  • Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif
  • BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect
  • BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking
  • BNI Perkuat Mental Juara Atlet Muda, Alwi dan Ubed Tembus Semifinal Australian Open
  • BNI Kembali Raih Penghargaan Best Companies to Work for in Asia 2026
  • Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun
  • Raymond/Joaquin Tembus Final Indonesia Open 2026, BNI: Hasil Nyata Pembinaan Atlet Muda
Selasa, Juni 16
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » DPR Minta Proses Hukum Ponpes Al-Zaytun Diputuskan Secara Hati-hati

DPR Minta Proses Hukum Ponpes Al-Zaytun Diputuskan Secara Hati-hati

redaksiBy redaksi1 Agustus 2023Updated:15 Agustus 2023 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota DPR RI M Nabil Haroen meminta pemerintah hati-hati dalam memutuskan kasus di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Pengkajian harus dilakukan guna memetakan akar dari polemik tersebut.

“Penting untuk dikaji bersama dari berbagai unsur untuk memetakan kasus ini,” kata Nabil dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.

Dia berharap opini publik tidak menggiring pemerintah dalam memutuskan persoalan ini. Terpenting, instrumen agama atau tokoh agama tidak digunakan sebagai alat untuk mendorong tafsir kasus tersebut.

“Sebaiknya perlu kita tempatkan kasus Al-Zaytun dan Panji Gumilang pada ranah hukum yang tepat, yakni melihat aspek politik kebangsaan dan keindonesiaan,” ucapnya.

Jangan sampai, kata dia, tokoh-tokoh agama, ulama, dan komunitas agama digunakan untuk mendorong perdebatan di ruang publik. Dia meminta kelompok santri dan kiai tidak terjebak pada perdebatan kasus tersebut.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama (NU) itu menekankan agar pemerintah menyiapkan skema untuk memberi solusi bagi santri-santri di Al-Zaytun guna mendapat hak pendidikan dan pembelajaran yang layak.

“Pemerintah harus menjamin hak-hak santri Al-Zaytun, mereka harus dibina dengan baik dan benar, dan mendapat hak-hak sebagai pelajar untuk mendapatkan pendidikan yang tepat,” katanya.

Di sisi lain, dia menyambut Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Agama Gus Yaqut C Qoumas untuk melalukan kajian komprehensif terhadap kasus itu.

“Mari menempatkan kasus ini pada konteks yang tepat sebagai kasus hukum dalam ruang keindonesiaan kita. Biarlah aparat hukum dengan segenap instrumennya yang bekerja untuk menyelesaikan kasus ini,” kata dia.

DPR
redaksi

Keep Reading

Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun

DPR Soroti Kasus Gagal Berangkat Umrah Ribuan Calon Jemaah Hanania Travel

Sumatra Blackout, PLN Harus Beri Kompensasi

TNI Bisa Tangani Begal dengan Mekanisme Perbantuan Polri

DPR Apresiasi Pelayanan Jemaah Reguler Indonesia di Mina

Pelaksanaan Haji 2026, Timwas DPR: Semua Relatif Terkendali

Berita Terkini

BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026

BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking

13 Juni 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?