Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H
  • Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif
  • BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect
  • BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking
  • BNI Perkuat Mental Juara Atlet Muda, Alwi dan Ubed Tembus Semifinal Australian Open
  • BNI Kembali Raih Penghargaan Best Companies to Work for in Asia 2026
  • Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun
  • Raymond/Joaquin Tembus Final Indonesia Open 2026, BNI: Hasil Nyata Pembinaan Atlet Muda
Selasa, Juni 16
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Rapat Revisi UU Desa Tetap Bisa Dimulai Meski Bukan Prolegnas Prioritas

Rapat Revisi UU Desa Tetap Bisa Dimulai Meski Bukan Prolegnas Prioritas

redaksiBy redaksi21 Juni 2023 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Undang-undang tentang Desa atau UU Desa memang tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR RI. Namun demikian, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) menegaskan penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tersebut tetap bisa dimulai.

Pasalnya, hal ini merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU tersebut.

“Meskipun tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023, revisi UU Desa dapat dimulai sebagai konsekuensi dari putusan MK tersebut,” kata Baidowi kepada wartawan, Rabu, 21 Juni 2023.

Dia menuturkan sejumlah pasal yang diusulkan diatur dalam revisi UU Desa antara lain, Pasal 34 terkait penetapan calon tunggal.

Kemudian, Pasal 39 diusulkan agar masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi sembilan tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama.

“Alasan sembilan tahun ini agar sisa konflik pilkades (Pemilihan Kepala Desa) bisa reda karena waktu enam tahun dirasa belum cukup. Selain itu, stabilitas bisa berpengaruh terhadap pembangunan di desa,” kata dia.

Selanjutnya, Pasal 72 diusulkan agar besaran dana desa dialokasikan sebesar 10 persen dari DAK (Dana Alokasi Khusus) transfer daerah.

“Dan alokasi dana desa sebesar 15 persen dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Juga muncul usulan agar standar besarannya disamakan yakni 15 persen,” ucap dia.

Sebelumnya, usulan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa disampaikan ribuan kades di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan mempersilakan para kades menyampaikan aspirasi soal masa jabatan itu kepada DPR RI.

DPR
redaksi

Keep Reading

Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun

DPR Soroti Kasus Gagal Berangkat Umrah Ribuan Calon Jemaah Hanania Travel

Sumatra Blackout, PLN Harus Beri Kompensasi

TNI Bisa Tangani Begal dengan Mekanisme Perbantuan Polri

DPR Apresiasi Pelayanan Jemaah Reguler Indonesia di Mina

Pelaksanaan Haji 2026, Timwas DPR: Semua Relatif Terkendali

Berita Terkini

BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026

BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking

13 Juni 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?