Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

WondrX 2026 Jadi Pre-Event Danantara Housing Expo, BNI Perluas Akses Pembiayaan Hunian

22 Agustus 2026

Deretan Musisi Ramaikan wondrX 2026 di ICE BSD

22 Agustus 2026

Naik KRL hingga Shuttle Gratis, Ini Akses Mudah ke BNI wondrX 2026

22 Agustus 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • WondrX 2026 Jadi Pre-Event Danantara Housing Expo, BNI Perluas Akses Pembiayaan Hunian
  • Deretan Musisi Ramaikan wondrX 2026 di ICE BSD
  • Naik KRL hingga Shuttle Gratis, Ini Akses Mudah ke BNI wondrX 2026
  • BNI WondrX 2026 Sediakan Layanan Perjalanan dari Tiket hingga Visa dalam Satu Zona
  • Menuju 70 Tahun, Astra Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Indonesia
  • DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat
  • BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores
  • Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran
Sabtu, Agustus 22
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Rapat Revisi UU Desa Tetap Bisa Dimulai Meski Bukan Prolegnas Prioritas

Rapat Revisi UU Desa Tetap Bisa Dimulai Meski Bukan Prolegnas Prioritas

redaksiBy redaksi21 Juni 2023 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Undang-undang tentang Desa atau UU Desa memang tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR RI. Namun demikian, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) menegaskan penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tersebut tetap bisa dimulai.

Pasalnya, hal ini merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU tersebut.

“Meskipun tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023, revisi UU Desa dapat dimulai sebagai konsekuensi dari putusan MK tersebut,” kata Baidowi kepada wartawan, Rabu, 21 Juni 2023.

Dia menuturkan sejumlah pasal yang diusulkan diatur dalam revisi UU Desa antara lain, Pasal 34 terkait penetapan calon tunggal.

Kemudian, Pasal 39 diusulkan agar masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi sembilan tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama.

“Alasan sembilan tahun ini agar sisa konflik pilkades (Pemilihan Kepala Desa) bisa reda karena waktu enam tahun dirasa belum cukup. Selain itu, stabilitas bisa berpengaruh terhadap pembangunan di desa,” kata dia.

Selanjutnya, Pasal 72 diusulkan agar besaran dana desa dialokasikan sebesar 10 persen dari DAK (Dana Alokasi Khusus) transfer daerah.

“Dan alokasi dana desa sebesar 15 persen dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Juga muncul usulan agar standar besarannya disamakan yakni 15 persen,” ucap dia.

Sebelumnya, usulan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa disampaikan ribuan kades di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan mempersilakan para kades menyampaikan aspirasi soal masa jabatan itu kepada DPR RI.

DPR
redaksi

Keep Reading

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

BGN Harus Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Komisi I DPR Serahkan DIM RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke Pemerintah

Ketua DPR Sampaikan Simpati Atas Bencana Gempa Dahsyat di Tiga Negara

Banyak Manajer Kopdem Meninggal, DPR Soroti Kegagalan Deteksi Kesehatan Peserta SPPI

Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil, Oleh Soleh: Ini Masalah Serius

Berita Terkini

WondrX 2026 Jadi Pre-Event Danantara Housing Expo, BNI Perluas Akses Pembiayaan Hunian

22 Agustus 2026

Deretan Musisi Ramaikan wondrX 2026 di ICE BSD

22 Agustus 2026

Naik KRL hingga Shuttle Gratis, Ini Akses Mudah ke BNI wondrX 2026

22 Agustus 2026

BNI WondrX 2026 Sediakan Layanan Perjalanan dari Tiket hingga Visa dalam Satu Zona

21 Agustus 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?