Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026

BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking

13 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif
  • BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect
  • BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking
  • BNI Perkuat Mental Juara Atlet Muda, Alwi dan Ubed Tembus Semifinal Australian Open
  • BNI Kembali Raih Penghargaan Best Companies to Work for in Asia 2026
  • Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun
  • Raymond/Joaquin Tembus Final Indonesia Open 2026, BNI: Hasil Nyata Pembinaan Atlet Muda
  • BNI dan PBSI Perkuat Pembinaan Atlet Muda, Indonesia Open Jadi Ajang Bangun Mental Juara
Selasa, Juni 16
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Peneliti BRIN Ditangkap Bareskrim, DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Peneliti BRIN Ditangkap Bareskrim, DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

redaksiBy redaksi2 Mei 2023Updated:25 Mei 2023 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota DPR RI Guspardi Gaus mengapresiasi langkah tegas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap peneliti astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin. Menurutnya, langkah polisi tersebut sangat tepat.

“Sudah sangat tepat, kemudian kepolisian akan melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari yang bersangkutan terkait pernyataan bernada ancaman yang ditujukan kepada warga Muhammadiyah,” kata Guspardi dalam keterangannya pada Selasa, 2 Mei 2023.

Menurut dia, pemeriksaan dan proses hukum yang dilakukan kepolisian kepada Andi sangat penting untuk ditindaklanjuti agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.

Selain itu, lanjut dia, sikap tegas Polri menangkap Andi terkait dugaan fitnah dan pernyataan bernada ancaman kepada warga Muhammadiyah merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia.

Guspardi mengajak elemen masyarakat dan warga Muhammadiyah agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, senantiasa menjaga ketertiban, dan keamanan.

“Masalah persoalan hukum harus kita serahkan dan percayakan kepada kepolisian untuk memprosesnya,” ucap anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.

Dia mengingatkan bahwa kasus Andi dapat menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi semua pihak agar selalu berhati-hati mengeluarkan pernyataan, terlebih disertai nada ancaman.

“Seharusnya perbedaan yang bersifat khilafiyah tidak perlu menjadi masalah, dan jangan pula menciptakan perpecahan di tengah masyarakat,” tuturnya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menahan Andi selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Senin,1 Mei 2023 sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan Andi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang menyinggung anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Muhammadiyah.

“Terhadap perkara ini, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri terhitung sejak hari ini (Senin) sampai 20 hari ke depan,” kata Vivid.

Tersangka AP Hasanuddin sebelumnya ditangkap penyidik di wilayah Jombang, Jawa Timur, Minggu, 30 April 2023 dan dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

DPR
redaksi

Keep Reading

Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun

DPR Soroti Kasus Gagal Berangkat Umrah Ribuan Calon Jemaah Hanania Travel

Sumatra Blackout, PLN Harus Beri Kompensasi

TNI Bisa Tangani Begal dengan Mekanisme Perbantuan Polri

DPR Apresiasi Pelayanan Jemaah Reguler Indonesia di Mina

Pelaksanaan Haji 2026, Timwas DPR: Semua Relatif Terkendali

Berita Terkini

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026

BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking

13 Juni 2026

BNI Perkuat Mental Juara Atlet Muda, Alwi dan Ubed Tembus Semifinal Australian Open

12 Juni 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?