Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026

BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking

13 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif
  • BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect
  • BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking
  • BNI Perkuat Mental Juara Atlet Muda, Alwi dan Ubed Tembus Semifinal Australian Open
  • BNI Kembali Raih Penghargaan Best Companies to Work for in Asia 2026
  • Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun
  • Raymond/Joaquin Tembus Final Indonesia Open 2026, BNI: Hasil Nyata Pembinaan Atlet Muda
  • BNI dan PBSI Perkuat Pembinaan Atlet Muda, Indonesia Open Jadi Ajang Bangun Mental Juara
Selasa, Juni 16
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Mulyanto Minta Pertamina Pikirkan Nasib Korban Kebakaran Depo Plumpang Jangka Panjang

Mulyanto Minta Pertamina Pikirkan Nasib Korban Kebakaran Depo Plumpang Jangka Panjang

redaksiBy redaksi15 Maret 2023 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta PT Pertamina (Persero) memikirkan nasib para korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara dalam jangka panjang.

Sejauh ini, kata dia, pemerintah baru memberikan bantuan kepada keluarga korban kebakaran Depo BBM Plumpang berupa rumah kontrakan selama 3 bulan.

“Ke depan Pertamina perlu memikirkan solusi jangka panjang bagi para korban. Setelah diberikan hunian sementara selama 3 bulan lalu apa? Pertamina bersama stakeholder lain perlu memikirkannya,” ujar Mulyanto kepada wartawan, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.

Selain memberikan rumah kontrakan selama tiga bulan, Pertamina sebelumnya memberikan uang kerohiman, pengobatan, dan santunan biaya pemakaman kepada keluarga korban yang meninggal dunia.

Dia menilai sejauh ini Pertamina terlihat responsif terhadap nasib para korban kebakaran.

Dengan langkah itu warga terdampak dapat menjalani kegiatan sehari-hari dengan lebih baik.

Mulyanto berhadap Pertamina dan pemerintah diharapkan dapat segera memulai bantuan perbaikan rumah warga yang terbakar selama para korban mengontrak rumah.

Upaya ini tentu menjadi solusi yang sangat dinantikan masyarakat korban kebakaran.

“Kita sebaiknya fokus pada nasib para korban setelah masa 3 bulan itu. Pertamina agar dapat menyelesaikan berbagai persoalan dan melengkapi persyaratan untuk membangun kembali tempat tinggal warga yang menjadi korban. Pertamina fokus saja dengan upaya perbaikan rumah-rumah warga yang terbakar. Jangan terbawa berbagai isu politis,” tukas Mulyanto.

DPR
redaksi

Keep Reading

Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun

DPR Soroti Kasus Gagal Berangkat Umrah Ribuan Calon Jemaah Hanania Travel

Sumatra Blackout, PLN Harus Beri Kompensasi

TNI Bisa Tangani Begal dengan Mekanisme Perbantuan Polri

DPR Apresiasi Pelayanan Jemaah Reguler Indonesia di Mina

Pelaksanaan Haji 2026, Timwas DPR: Semua Relatif Terkendali

Berita Terkini

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026

BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking

13 Juni 2026

BNI Perkuat Mental Juara Atlet Muda, Alwi dan Ubed Tembus Semifinal Australian Open

12 Juni 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?