Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

BNI Siapkan Operasional Terbatas dan Layanan Digital Saat Libur Panjang

14 Mei 2026

Beli Tiket Konser Sammy Simorangkir via wondr by BNI Diskon 20 Persen

12 Mei 2026

BNI, KIP, dan IPB Kolaborasi Perkuat Literasi Keterbukaan Informasi Mahasiswa

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • BNI Siapkan Operasional Terbatas dan Layanan Digital Saat Libur Panjang
  • Beli Tiket Konser Sammy Simorangkir via wondr by BNI Diskon 20 Persen
  • BNI, KIP, dan IPB Kolaborasi Perkuat Literasi Keterbukaan Informasi Mahasiswa
  • Strategi Berbasis Data Antarkan BNI Raih Pengakuan Internasional di LinkedIn Talent Awards 2025
  • Novita Hardini Luncurkan Buku “Bising dan Hening” di Hari Kartini
  • Sambangi Gudang Bulog Cilacap, Novita Wijayanti Pastikan Stok Beras Masyarakat Aman
  • Perlintasan KA Sebidang Jadi Biang Masalah, Lasarus Desak Evaluasi Nasional
  • Komisi X DPR Desak Dosen PTN di Daycare DIY Dinonaktifkan
Sabtu, Mei 16
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Baleg DPR Komitmen Tuntaskan RUU Minol

Baleg DPR Komitmen Tuntaskan RUU Minol

redaksiBy redaksi2 Februari 2023Updated:1 Maret 2023 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menegaskan pihaknya akan berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) di periode DPR 2019-2024.

Karena itu, ia meyakini bahwa RUU tersebut akan menjadi kado akhir masa jabatan DPR kepada masyarakat untuk mengatur Minol lebih komprehensif.

“Kita berharap periode (DPR) ini sudah selesai. Sehingga, nanti di penghujung ada kado dari kami kepada masyarakat Indonesia bahwa tentang Minol sudah ada ketentuan yang berlaku setingkat UU,” ujar Baidowi yang dikutip pada Rabu, 2 Februari 2023.

Dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Pemprov Gorontalo, terbukti bahwa ada semangat untuk segera mempercepat pembahasan RUU yang telah diinisiasikan sejak 2009 itu. Bahkan, menurutnya, Provinsi Gorontalo yang terkenal dengan julukan ‘Serambi Madinah’ tetap memiliki angka kriminalitas tinggi karena konsumsi miras yang tak bisa dikendalikan.

“Kami pastikan tidak ada sama sekali niatan untuk membunuh industri miras, tapi kami lebih kepada pembatasan agar tidak merajalela,” ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Larangan Minol ini.

Menanggapi itu, Penjabat Kepala Daerah Provinsi Gorontalo, Hamka Hendra Noer mengapresiasi antusiasme Baleg DPR terkait percepatan pembahasan RUU Larangan Minol ini.

Sebab, ia menilai, meskipun ada Perda tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Provinsi Gorontalo, namun terap sulit membatasi wilayah perbatasan antara Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah. 

“Karena itu, perlu ada peraturan yang keras, bukan untuk membunuh industri miras, tapi lebih kepada (mencegah) ekses yang ditimbulkan dari miras sangat meresahkan dan merusak hal-hal yang sifatnya manfaat,” ujar Hamka.

DPR
redaksi

Keep Reading

Novita Hardini Luncurkan Buku “Bising dan Hening” di Hari Kartini

Sambangi Gudang Bulog Cilacap, Novita Wijayanti Pastikan Stok Beras Masyarakat Aman

Perlintasan KA Sebidang Jadi Biang Masalah, Lasarus Desak Evaluasi Nasional

Komisi X DPR Desak Dosen PTN di Daycare DIY Dinonaktifkan

DPR: Perguruan Tinggi Jangan Hanya Jadi ‘Pabrik’ Tenaga Kerja

Pimpinan DPR Prihatin Atas Insiden Kecelakaan KRL di Bekasi

Berita Terkini

BNI Siapkan Operasional Terbatas dan Layanan Digital Saat Libur Panjang

14 Mei 2026

Beli Tiket Konser Sammy Simorangkir via wondr by BNI Diskon 20 Persen

12 Mei 2026

BNI, KIP, dan IPB Kolaborasi Perkuat Literasi Keterbukaan Informasi Mahasiswa

11 Mei 2026

Strategi Berbasis Data Antarkan BNI Raih Pengakuan Internasional di LinkedIn Talent Awards 2025

11 Mei 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?