Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

ABK Fadil Ramadhan Tak Divonis Hukuman Mati, Habibirokhman Bersyukur

10 Maret 2026

Ekonomi Tumbuh 6,76%, Batam Sukses Lampaui Pertumbuhan Ekonomi Nasional

9 Maret 2026

Status Siaga 1 TNI Bukti Negara Siap Lindungi Masyarakat

9 Maret 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • ABK Fadil Ramadhan Tak Divonis Hukuman Mati, Habibirokhman Bersyukur
  • Ekonomi Tumbuh 6,76%, Batam Sukses Lampaui Pertumbuhan Ekonomi Nasional
  • Status Siaga 1 TNI Bukti Negara Siap Lindungi Masyarakat
  • Gobel: Sistem Ketahanan Energi Perlu Diperkuat
  • Penegakan Hukum Tak Boleh Bergantung pada Kasus Viral
  • PT TASPEN Sukses Cairkan THR Pensiun 2026 Hingga 97 Persen Penerima
  • RUU PPRT Akan Mewajibkan Penyalur ART Punya Legitimasi
  • Abdul Fikri Minta Pemerintah Utamakan Penyediaan Ekosistem Riset Bagi Penerima LPDP
Minggu, Maret 29
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Baleg DPR Komitmen Tuntaskan RUU Minol

Baleg DPR Komitmen Tuntaskan RUU Minol

redaksiBy redaksi2 Februari 2023Updated:1 Maret 2023 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menegaskan pihaknya akan berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) di periode DPR 2019-2024.

Karena itu, ia meyakini bahwa RUU tersebut akan menjadi kado akhir masa jabatan DPR kepada masyarakat untuk mengatur Minol lebih komprehensif.

“Kita berharap periode (DPR) ini sudah selesai. Sehingga, nanti di penghujung ada kado dari kami kepada masyarakat Indonesia bahwa tentang Minol sudah ada ketentuan yang berlaku setingkat UU,” ujar Baidowi yang dikutip pada Rabu, 2 Februari 2023.

Dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Pemprov Gorontalo, terbukti bahwa ada semangat untuk segera mempercepat pembahasan RUU yang telah diinisiasikan sejak 2009 itu. Bahkan, menurutnya, Provinsi Gorontalo yang terkenal dengan julukan ‘Serambi Madinah’ tetap memiliki angka kriminalitas tinggi karena konsumsi miras yang tak bisa dikendalikan.

“Kami pastikan tidak ada sama sekali niatan untuk membunuh industri miras, tapi kami lebih kepada pembatasan agar tidak merajalela,” ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Larangan Minol ini.

Menanggapi itu, Penjabat Kepala Daerah Provinsi Gorontalo, Hamka Hendra Noer mengapresiasi antusiasme Baleg DPR terkait percepatan pembahasan RUU Larangan Minol ini.

Sebab, ia menilai, meskipun ada Perda tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Provinsi Gorontalo, namun terap sulit membatasi wilayah perbatasan antara Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah. 

“Karena itu, perlu ada peraturan yang keras, bukan untuk membunuh industri miras, tapi lebih kepada (mencegah) ekses yang ditimbulkan dari miras sangat meresahkan dan merusak hal-hal yang sifatnya manfaat,” ujar Hamka.

DPR
redaksi

Keep Reading

Status Siaga 1 TNI Bukti Negara Siap Lindungi Masyarakat

Penegakan Hukum Tak Boleh Bergantung pada Kasus Viral

RUU PPRT Akan Mewajibkan Penyalur ART Punya Legitimasi

Abdul Fikri Minta Pemerintah Utamakan Penyediaan Ekosistem Riset Bagi Penerima LPDP

Habiburokhman: Anggaran MBG Sudah Disepakati Tinggal Diawasi

Pemerintah Diminta Jaga Stabilitas Rupiah di Tengah Konflik Timur Tengah

Berita Terkini

ABK Fadil Ramadhan Tak Divonis Hukuman Mati, Habibirokhman Bersyukur

10 Maret 2026

Ekonomi Tumbuh 6,76%, Batam Sukses Lampaui Pertumbuhan Ekonomi Nasional

9 Maret 2026

Status Siaga 1 TNI Bukti Negara Siap Lindungi Masyarakat

9 Maret 2026

Gobel: Sistem Ketahanan Energi Perlu Diperkuat

8 Maret 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?